large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Yuk Kunjungi Sosial Media RSDK Untuk Mendapatkan Informasi Terbaru Yang Teraktual
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-06-28 -|- 02:25:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme pengelolaan pemerintahan khususnya di tingkat Pemerintah Daerah. Dalam mekanisme yang baru, daerah dituntut dapat mengelola pemerintahannya secara mandiri. Dengan kata lain Pemerintah Daerah dituntut agar mampu mengelola dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan seluruh kemampuannya sendiri. Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya secara berkala serta berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Penilaian terhadap pelayanan publik menyangkut segala aspek mencakup sistem, prosedur dan metode dalam memenuhi hak-hak publik, baik sebagai penyelenggara maupun pengguna pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik dikatakan baik jika penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik sehingga tercipta kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.


 sosial media jun24


Penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 34 Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka institusi pemerintah daerah harus berperilaku sebagai berikut:



  1. adil dan tidak diskriminatif

  2. cermat

  3. santun dan ramah

  4. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut

  5. professional

  6. tidak mempersulit

  7. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

  8. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara

  9. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  10. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan

  11. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public

  12. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat

  13. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki

  14. sesuai dengan kepantasan dan

  15. tidak menyimpang dari prosedur


 sosial media jun24a


Bagi RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK), pelayanan publik di lingkungan kerja selalu diusahakan agar menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara. Tak hanya itu, dalam kesehariannya juga selalu memberikan informasi yang benar atau tidak menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat. Semua ini dilakukan dengan pengelolaan sosial media sebagai bukti transparansi dan juga penyebaran informasi secara massa kepada masyarakat. Media sosial adalah media yang digunakan untuk berbagi teks, gambar, suara, video dan informasi dengan orang lain. Media sosial juga dapat didefinisikan sebagai proses interaksi antara individu dengan menciptakan, membagikan, menukarkan dan memodifikasi ide atau gagasan dalam bentuk komunikasi virtual atau jaringan.


 sosial media jun24b


Media sosial merupakan sesuatu yang dapat menciptakan bermacam-macam bentuk komunikasi dan informasi bagi semua yang menggunakannya. Media sosial selalu memberikan bermacam kemudahan yang menjadikannya nyaman untuk digunakan. Begitu banyak platform media sosial yang digunakan diantaranya



  1. Blog dan Mikroblog -> Blogs ialah singkatan dari web log yang berbentuk aplikasi web yang menyerupai tulisan-tulisan (yang dimuat sebagai posting) pada sebuah halaman web umum. Microblog ialah suatu bentuk kecil dari blog. Perbedaan blog dan microblog ialah pengguna blog bisa memposting tulisan tanpa batas karakter, sedangkan pengguna microblog hanya bisa memposting tulisan dengan 200 karakter. Contohnya facebook dan twitter.

  2. Proyek kollaborasi -> Dalam Collaborative projects, website mengizinkan penggunanya untuk bisa mengubah, menambahkan ataupun menghilangkan konten-konten yang ada di website ini, contohnya: Wikipedia.

  3. Konten -> Tujuan utama dari content communities ialah berbagi isi media di antara sesama pengguna, contohnya Youtube dan Tiktok

  4. Situs jejaring sosial -> Social networking sites adalah aplikasi yang memungkinkan pengguna untuk terhubung dengan orang lain menggunakan informasi pribadi. Informasi tersebut dapat berupa foto atau video, contohnya Instagram dan Facebook dan masih banyak lagi


 sosial media jun24c


Sosial media yang digunakan oleh RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) merupakan platform yang menjadi ranah kerja beberapa unit seperti Instalasi IT, Instalasi PKRS, bagian Perencanaan serta bagian TUHIP. Namun dalam pengisian bahan dan media dilakukan secara penuh oleh Instalasi Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS). Berikut adalah beberapa sosial media yang selalu setia memberikan informasi terbaru untuk seluruh masyarakat yaitu



  1. website -> https://rsu-drkoesnadi.go.id/index.php/web/data/6.1

  2. youtube -> https://www.youtube.com/channel/UCGujjdGLR0olkdSkNwEbi6w

  3. instagram -> https://www.instagram.com/rsud.koesnadi/?hl=id

  4. facebook -> https://www.facebook.com/RSUDKOESNADI/?locale=id_ID

  5. tiktok -> https://www.tiktok.com/@rsud.koesnadi


“Alhamdulillah untuk tahun 2024 kali ini, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) secara resmi memiliki akun tiktok official yang semakin melengkapi pemberian dan penyebaran informasi kepada seluruh masyarakat. Silahkan kunjungi media sosial RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) baik itu akun website, youtube, instagram, facebook maupun tiktok. Kami ucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas apresiasi tinggi dari masyarakat akan seluruh kegiatan, layanan serta inovasi terbaru yang ada di lingkungan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Semoga dapat memberikan kemanfaatan yang besar untuk kita semua.” ungkap Nur Aini Lestari, S.KM. selaku Kepala Instalasi PKRS. Selain bermanfaat sebagai penyebaran informasi, sosial media RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) juga merupakan media memberdayakan pasien, keluarga pasien, sumber daya manusia Rumah Sakit (RS), pengunjung Rumah Sakit (RS), dan masyarakat sekitar Rumah Sakit (RS) untuk berperan serta aktif dalam proses asuhan untuk mendukung perubahan perilaku dan lingkungan serta menjaga dan meningkatkan kesehatan menuju pencapaian derajat kesehatan yang optimal.


 sosial media jun24d


Hal ini sesuai dengan Permenkes No. 44 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit. Dapat disimpulkan jika peran penting Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan di mana sesuai dengan value penting dari kegiatan promosi kesehatan adalah membuat sasaran berdaya untuk mencapai derajat kesehatan yang optimal (yankes.kemkes.go.id). Mencapai derajat kesehatan yang optimal baik fisik, mental, dan social tidak hanya ditujukan kepada pasien atau orang yang sedang sakit. Kata “optimal” berarti setiap orang punya kesempatan untuk meningkatkan derajat kesehatannya. Setiap orang tentunya memiliki derajat kesehatannya hingga kebutuhan akan tingkat kesehatannya masing-masing. Oleh karena itu, kegiatan dari tujuan promosi kesehatan haruslah disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. Tujuan promosi kesehatan untuk pasien atau orang yang sakit adalah mendukung pengobatan bisa optimal dari sakit menjadi sehat. Sebagai bagian yang penting di lingkungan rumah sakit itulah, Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) memiliki peranan dan tanggung jawab cukup banyak. Memberikan edukasi kepada pasien dan keluarganya mulai dari pendaftaran sampai pasien pulang, bahkan setelah pasien di rumah sehingga pengobatan yang diberikan bisa berhasil dengan maksimal. Memberikan penyuluhan dan informasi kesehatan yang benar kepada masyarakat sehingga derajat kesehatan semakin meningkat dan tidak menjadi sakit. “Saat ini segala hal dapat dengan mudah dicari dalam smartphone, tinggal duduk dan mengetik sebuah kata yang dibutuhkan maka akan bermunculan informasi yang diinginkan. Tidak perlu datang dan mengunjungi langsung, cukup dengan membuka sosial media RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) maka segala informasi baik pelayanan maupun pengetahuan terbaru tentang kesehatan akan dengan mudah didapatkan oleh masyarakat.” ujar Nur Aini Lestari, S.KM (28/06/2024).


Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan kesehatan yang terus maksimal. Jayalah selalu RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK), berikanlah kasih sayang dalam ketulusan pelayananmu sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat tercipta secara prima dan maksimal di wilayah kabupaten Bondowoso dan sekitarnya. Jangan lupa kunjungi sosial media RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) dan dapatkan kemanfaatan yang besar didalamnya. Salam Sehat. (PKRS/SWILING).

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 735078 user
  • IP address : 44.222.82.133
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU