dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038
RSDK hari ini. Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit (RS) berlangsung sebelum pasien tiba di Rumah Sakit (RS), saat berada di Rumah Sakit (RS) dan sampai pulang dari Rumah Sakit (RS). Pelayanan kesehatan yang didapatkan juga tidak boleh sembarangan karena sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 telah disebutkan bahwa setiap orang mempunyai hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Artinya setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam pelayanan kesehatan. Tak mengherankan jika setiap fasilitas pelayanan kesehatan mengatur segala sesuatunya dengan sedemikian rupa dalam mewujudkan terciptanya pelayanan kesehatan teroptimal untuk masyarakat.
Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, prefentif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat. Salah satu pelayanan yang berbentuk kuratif adalah melakukan penyembuhan penyakit pada pasien artinya melakukan penanganan cepat guna penyembuhan bagi si pasien. Penanganan pasien dapat dilakukan pada suatu tempat pelayanan kesehatan baik di Rumah Sakit (RS), puskesmas, klinik kesehatan dan masih banyak lagi lainnya. Penanganan cepat pada pasien harus didukung oleh system rujukan yang baik. Salah satu penunjang system rujukan adalah pelayanan ambulans. Pelayanan ambulans yang baik tercermin dari mobil ambulans yang memenuhi persyaratan teknis, peralatan medis yang terkalibrasi, petugas ambulans yang terlatih, dan Standar Pemeliharaan dan Operasional yang terimplementasikan.
Ambulan adalah sebuah kendaraan yang dibuat khusus untuk membawa atau mentransport orang yang terluka untuk mendapatkan pelayanan medis yang tepat. Ambulan memiliki beberapa tujuan yaitu pertolongan pada Gawat Darurat Pra Rumah Sakit dan sebagai transport rujukan ke Rumah Sakit (RS) yang korbannya sudah distabilkan di lokasi kejadian. Ambulan diartikan suatu “Unit Gawat Darurat Berjalan” yang didalamnya terdapat peralatan gawat darurat yang lengkap, serta petugas medis yang mempunyai ketrampilan dalam penanganan gawat darurat. Jadi, sebagai amanat UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (RS) terutama pasal 11 ayat (1) menerangkan bahwa Ambulans merupakan salah satu prasarana Rumah Sakit (RS). Hal yang sama juga tertuang dalam Undang-Undang Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2007 menerangkan bahwa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana adalah cepat dan tepat, prioritas, koordinasi dan keterpaduan, berdaya guna dan berhasil guna, transparansi dan akuntabilitas, kemitraan, pemberdayaan, nondiskriminatif, dan nonproletisi. Berdasarkan Undang-Undang diatas maka ambulans adalah salah satu sarana penanggulangan bencana yang sesuai prinsip-prinsip di atas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2013 Pasal 20 menerangkan bahwa manfaat non medis menyangkut akomodasi dan ambulan. Ambulan hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas pelayanan kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 Pasal 29 yang berbunyi Pelayanan Ambulan merupakan pelayanan transportasi rujukan dengan kondisi tertentu antar fasilitas pelayanan kesehatan disertai dengan upaya atau kegiatan menjaga kestabilan kondisi pasien untuk kepentingan keselamatan pasien. Sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di kabupaten Bondowoso, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) juga memiliki unit khusus dalam menangani kebutuhan akan akomodasi pasien menggunakan ambulan. Unit yang dimaksud adalah Unit Driver Ambulan. Unit ini dikomando langsung oleh Nurul Hidayat, S.KM selaku Kasubbag Rumah Tangga dan Toyib selaku Koordinator Ambulan (03/09/2024).
Driver adalah salah satu petugas dalam ambulan yang memiliki peran penting dalam mengemudikan mobil ambulan. Driver ambulan mempunyai syarat memiliki lisensi mengemudi yang sah dan seharusnya pernah mengikuti program pelatihan. Driver dalam mengemudikan ambulan sangat diperlukan pengetahuan dan ketrampilan khusus untuk mengemudi ambulan, meskipun harus cepat tapi tidak melakukan kesalahan yang akan membahayakan keselamatan tim ambulan dan pasien. Mengemudikan kendaraan darurat adalah suatu hal yang beresiko yang memiliki konsekuensi besar pada setiap belokan. Mengemudikan ambulan dengan menyalakan lampu dan sirine akan ada risiko yang terlibat. Maka dari itu keselamatan sangat penting agar para pengendara dapat dengan cepat mendengar, melihat, dan mengetahui adanya ambulan atau kendaraan darurat lainnya, agar bereaksi cepat untuk menepi untuk menghindari tabrakan.
Nah apa saja syarat yang dibutuhkan untuk menjadi driver ambulan yang profesional? Berikut adalah persyaratannya
- Sehat secara fisik -> driver tidak boleh memiliki kelainan yang dapat menghambat dalam mengoperasikan ambulan, tidak juga kondisi medis yang mengganggu saat mengemudi
- Sehat secara mental, emosi terkontrol -> mengemudikan ambulan bukanlah pekerjaan bagi seseorang yang gemar memainkan lampu dan sirine
- Bisa mengemudi di bawah tekanan
- Memiliki keyakinan positif atas kemampuan diri sebagai seorang pengemudi tapi jangan terlalu percaya diri dengan menantang resiko
- Bersikap toleran dengan pengemudi lain -> selalu ingat bahwa orang akan bereaksi berbeda ketika melihat kendaraan emergensi. Terima dan toleransi kebiasaan buruk pengemudi lain tanpa harus marah
- Tidak dalam pengaruh obat-obatan yang berbahaya -> contohnya adalah alkohol, obat-obatan terlarang seperti marijuana dan kokain, obat yang mengandung histamin maupun penenang lainnya
- Mempunyai surat izin mengemudi yang masih berlaku
- Pakai selalu kacamata ataupun alat bantu melihat lainnya jika dibutuhkan saat menyetir
- Evaluasi kemampuan diri dalam menyetir berdasarkan respon diri terhadap tekanan perorangan, penyakit, kelelahan, dan mengantuk.
“Saat ini Unit Driver Ambulan terdiri atas 10 orang yaitu 1 orang koordinator, 8 orang driver khusus ambulan, serta 1 tenaga admin. Dari keseluruhan armada ini telah terbukti dan tersertifikasi keprofesionalitas-annya dalam memberikan pelayanan kesehatan non medis untuk seluruh masyarakat. Terkait mobil ambulan yang siap digunakan terdapat 7 armada utama yaitu mobil jenasah sebanyak 3 mobil yang terdiri atas 2 travelo dan 1 apv. Selanjutnya juga terdapat 2 mobil inova sebagai mobil transport rujukan serta 2 hiace sebagai mobil ambulan rujukan.” jelaskan Toyib selaku Koordinator Ambulan. Selain Toyib berikut adalah beberapa personil lainnya di Unit Driver Ambulan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK)
- Fery Suhandoyo selaku Driver Ambulan
- Broto M. selaku Driver Ambulan
- Sudarsono selaku Driver Ambulan
- Rangga Ersandi P. selaku Driver Ambulan
- Ridwan selaku Driver Ambulan
- Muhammad Lutfi selaku Driver Ambulan
- Junaidi selaku Driver Ambulan
- Ahmad Ali Murthadho selaku Driver Ambulan
- Budi Cahyono selaku tenaga admin
Terkait tata cara pengemudian ambulan di jalan raya, Toyib selaku Koordinator Ambulan menyebutkan jika lisensi mengemudi khusus driver ambulan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki setiap personel di armadanya. Tak hanya itu driver ambulan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) juga berfokus dalam mengemudi dengan memperdulikan kesalamatan orang lain walaupun dalam keadaan emergency sekalipun. “Sesuai dengan peraturan yang tertera dalam UU Nomer 22 tahun 2009 maka terdapat beberapa aturan utama dalam penggunaan alat peringatan atau warning device maupun lampu rotator.” ungkapnya. Berikut adalah ketentuan-ketentuan yang dijelaskan secara langsung oleh Toyib selaku Koordinator Ambulan
- Sirine adalah alat peringatan audio
- Gunakan sirine dengan bijak dan hanya ketika perlu
- Selalu waspada meski sudah membunyikan sirine
- Selalu waspada terhadap maneuver aneh pengemudi lain yang menjadi panik karena suara sirine
- Jangan membunyikan sirine secara tiba-tiba di dekat kendaraan lain, lebih baik gunakan klakson
- Jangan gunakan sirine untuk menakut-nakuti orang lain
- Terkait penggunaan lampu rotator yaitu lampu isyarat yang digunakan berwarna merah dan hanya dinyalakan saat terdapat respon gawat darurat
“Unit Driver Ambulan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) siap memberikan pelayanan terbaiknya untuk seluruh masyarakat. Hal ini kami buktikan dengan adanya respon time prima dalam pelayanan yang kami berikan yaitu permintaan pasien respon time 5 menit serta khusus jenazah respon time-nya 10 menit.” jelaskan Toyib selaku Koordinator Ambulan. Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) terkhususkan di Unit Driver Ambulan. Kami akan terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan kesehatan yang terus maksimal. Salam Sehat. (PKRS/SWILING).
- Pengumumuan hasil seleksi kelengkapan administrasi TENAGA COVID 19
- Menjelang Hari Anak Nasional, Poli Anak Adakan Sosialisasi Kesehatan Bersama Mahasiswa Unmuh
- Lestarikan Budaya Nusantara Dan Pupuk Rasa Nasionalisme, RSDK Kenakan Baju Adat Kedaerahan
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan Juli 2023 Minggu Kedua, Simak & Ketahui Jadwal Dokter-Mu
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan Januari 2023, Jembatan Informasi Rutin Terkait Pelayanan Tujua
- Tiga Kata Untuk Perawat Indonesia Dari Perawat RSDK Dalam Memperingati Hari Perawat Sedunia
- Teruskan Perjuangan Para Pejuang Kemerdekaan, RSDK Himbau Untuk Utamakan Pelayanan Prima
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan Februari 2024, Simak dan Ketahui Jadwal Dokter Favoritmu
- Apel Pagi Sebagai Sarana Melatih Kedisiplinan Dan Tanggung Jawab Karyawan RSDK
- Ungkapan Tim Instalasi Gizi RSDK dalam Memperingati Hari Anak Sedunia
- Edukasi Kesehatan Pada Pasien Luka Kanker
- Semangat Sambut HUT RI Ke-78 Dan Harjabo, RSDK Tetap Kenakan Pakaian Adat Nusantara
- Peresmian Kantin RSDK. Kantin Baru dengan Wajah Baru dan Faslitas yang Lengkap
- Operasi Prosedur Abdominoperineal Pertama di Kabupaten Bondowoso
- Tenaga Kontrak BLUD Non PNS RSDK Laksanakan Orientasi Umum Hari Pertama
- Kenali Penyakit Gastritis bersama Poli Dalam RSDK
- Tata Tertib Pengunjung RSDK per- tanggal 17 Agustus 2022
- Citizen's Charter 2022- Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik RSDK
- Akreditasi dengan predikat PARIPURNA SNARS 1
- Ayo Buktikan Cinta Ayah Bunda Dengan Membuat Dokumen Kependudukan Segera Setelah Lahir Di RSDK
- Dikunjungi oleh : 735031 user
- IP address : 44.222.82.133
- OS : Unknown Platform
- Browser :