large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Peringati Hari Kesadaran Nasional, Karyawan Dan Karyawati RSDK Kenakan Seragam KORPRI
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-04-17 -|- 08:44:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Hari Kesadaran Nasional (HKN) merupakan upacara bendera yang secara rutin dilaksanakan pada tanggal 17 setiap bulannya yang bertujuan untuk memantapkan kualitas pengabdian dan kecintaan kepada bangsa dan negara sekaligus memantapkan kualitas pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Tak hanya itu, Hari Kesadaran Nasional (HKN) juga berfungsi untuk memelihara, memupuk dan meningkatkan kedisiplinan, meningkatkan patriotisme, dan bela negara serta bentuk solidaritas antar anak bangsa khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).  Momentum untuk menghargai perjuangan pahlawan dan orang-orang terdahulu dikenal juga sebagai Upacara Kesadaran Nasional.


 korpri apel pagi apr24


Dilansir dari detik.com “Upacara Kesadaran Nasional” sendiri ditetapkan oleh Presiden Soeharto selaku Presiden Republik Indonesia Kedua (Masa Bakti 1966-1998) pada tanggal 1 Desember 1981 dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Indonesia Nomor 14. Dalam Instruksi Presiden Indonesia Nomor 14 Tahun 1981 tersebut, dijelaskan bahwa upacara Kesadaran Nasional diadakan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional, tanggung jawab, dan disiplin untuk pegawai negeri. Maka dari itu, dipandang perlu untuk menyelenggarakan upacara pengibaran Bendera Merah Putih setiap tanggal 17 di semua instansi pemerintah. Adapun pelaksanaan Upacara Hari Kesadaran Nasional akan dipindahkan ke hari berikutnya apabila bertepatan dengan hari libur nasional. Misalnya, pada Hari Kemerdekaan Indonesia setiap tanggal 17 Agustus. Dalam instruksi presiden itu juga tertuang pedoman-pedoman dalam pelaksanaan Upacara Kesadaran Nasional. Selain mengibarkan Bendera Merah Putih, peserta Upacara Kesadaran Nasional juga mengheningkan cipta, membacakan UUD 1945, dan Sapta Prasetya Korps Pegawai RI. Upacara ini juga dirangkaikan dengan acara-acara lain seperti penyampaian tanda-tanda jasa/kehormatan, pelepasan pegawai pensiun, dan pengumuman mutasi jabatan. Terakhir, ada sambutan dari inspektur upacara apabila dipandang perlu.


 korpri apel pagi apr24a


Pada kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid selaku Presiden Republik Indonesia Keempat di Indonesia (1999-2001), upacara Kesadaran Nasional yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 dicabut. Keputusan pencabutan itu tertuang dalam Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2000 yang dikeluarkan pada 12 Juli. Berdasarkan instruksi itu disebutkan bahwa penyelenggaraan kegiatan upacara bendera HKN lebih menunjukkan kegiatan rutin dan cenderung kurang bermanfaat. Selain itu, tujuan awalnya yakni memelihara dan meningkatkan rasa kesadaran nasional dinilai tidak mencapai hasil maksimal. Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, presiden menginstruksikan untuk meniadakan kegiatan upacara pengibaran bendera pada tanggal 17 setiap bulan di instansi masing-masing. Dengan begitu, Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku. Meski begitu, sejumlah instansi pemerintahan di Indonesia masih melaksanakan upacara Hari Kesadaran Nasional secara rutin.


Salah satu instansi yang masih melaksanakan Hari Kesadaran Nasional secara rutin yaitu RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Walaupun tidak dengan menggunakan tata pelaksanaan upacara secara utuh dan hanya melaksanakan apel pagi secara rutin. Semakin menggelora dengan adanya set seragam KORPRI serta semangat profesionalisme yang membumbung tinggi. UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN Pasal 126; PP 42 tahun tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia menyebutkan bahwa pemakaian seragam Korpri ini merupakan salah satu upaya nyata dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tanda pembuktian keprofesionalitasan-nya. Oleh karenanya tak mengherankan jika pada hari Rabu tanggal 17 April 2024, halaman depan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) dipenuhi oleh karyawan dan karyawati yang berkumpul mengenakan seragam KORPRI untuk mengikuti kegiatan apel pagi pada pukul 07.00-07.40 WIB. Bertugas sebagai pembina apel pagi rutin yaitu Intuk Wijayanti, A.Md selaku Sub Koordinator Mobilisasi Dana.


 korpri apel pagi apr24b


“Merupakan wujud pertanggungjawaban dan tindakan profesionalisme dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang BerAKHLAK untuk mematuhi segala tata aturan perundangan yang berlaku. Penggunaan seragam KORPRI dan pelaksanaan apel pagi rutin dengan penuh disiplin dan integritas tinggi adalah beberapa hal yang dapat kita lakukan sebagai karyawan maupun karyawati di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Hal yang tak kalah penting yaitu jangan lupakan identitas diri kita yang tertanam dalam etika pelayanan dasar 7S Salam - Sapa - Senyum - Sopan - Santun - Sepenuh Hati - Sabar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat karena Kepuasan Pelanggan Adalah Kebanggan Kami.” jelaskan Intuk Wijayanti, A.Md. Beliau juga memberikan semangat dan apresiasinya kepada seluruh karyawan maupun karyawati RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). “Tetap semangat dan berikan peningkatan kinerja di setiap waktunya. Jangan mudah putus asa dalam memberikan layanan kesehatan terbaik kepada masyarakat Bondowoso dan sekitarnya.” tambah Intuk Wijayanti, A.Md (17/04/2024).


 korpri apel pagi apr24c


Lalu apa yang dimaksud dari nilai setiap huruf S yang ada dalam etika pelayanan dasar RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK)? Mari kita simak bersama.



  1. Salam adalah cara bagi seseorang untuk menunjukkan dan mengkomunikasikan perhatian maupun rasa hormat secara sengaja akan kehadiran orang lain.

  2. Sapa adalah perkataan yang identik untuk menegur (mengajak bercakap-cakap dan sebagainya) atau perilaku menghargai seseorang dengan cara menegur atau mengajaknya untuk bercakap-cakap, namun menyapa juga bisa berupa senyum atau salam.

  3. Senyum adalah adalah ekspresi wajah yang terjadi karena gerakan bibir dan mulut saja semacam tertawa tapi tidak mengeluarkan suara yang melambangkan rasa senang.

  4. Sopan adalah adalah perilaku yang menjunjung tinggi niai-nilai menghormati, menghargai tidak sombong dan berakhlak mulia

  5. Santun adalah budi pekerti yang baik, tata krama, kesusilaan.

  6. Sepenuh Hati adalah melakukan sesuatu tanpa paksaan dan melakukan sesuatu atas kehendak dia secara maksimal.

  7. Sabar adalah tindakan menahan diri dari hal-hal yang ingin dilakukan, menahan diri dari emosi, dan bertahan serta tidak mengeluh pada saat sulit atau sedang mengalami musibah.


Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan Service Excellent atau Pelayanan Prima yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan yang terus maksimal serta bermutu. Salam Sehat. (PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 849210 user
  • IP address : 18.97.9.174
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU