large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Mobile JKN
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Wadir Umum Dan Keuangan Himbau Seluruh Karyawan Agar Junjung Netralitas Pegawai
Kategori Berita | Diposting pada : 2023-11-21 -|- 10:30:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada pihak atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik terbaik yang memenuhi prinsip adil, transparan,serta bebas dari berbagai intervensi politik tidak sehat. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, netralitas merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi sebaik mungkin. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.


 pojok jkn apel nov23


Prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada pihak manapun, sehingga proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercayapun tercipta. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi sikap maupun kesiapan mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalamnya menjelaskan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah bersikap tidak memihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.


 pojok jkn apel nov23a


Sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan di bawah pemerintahan kabupaten Bondowoso, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan perundangan dan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu menyebarluaskan beberapa pose foto yang dilarang dikarenakan dapat mencerminkan simbol ataupun atribut salah satu pihak. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.


 pojok jkn apel nov23b


“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu maka saya himbau dan ingatkan kembali agar seluruh karyawan dan karyawati di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) agar mematuhi dengan baik segala halnya. Jangan goyah dan teruslah saling mengingatkan untuk kebaikan kita bersama.” jelaskan dr. Lukman Hakim, M.Mkes selaku wadir umum dan keuangan dalam apel pagi rutin pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 07.00 – 07.30 WIB.


 pojok jkn apel nov23c


Beliau juga menjelaskan sembilan pose foto yang dilarang untuk dipergunakan. Diantaranya



  1. Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).

  2. Pose dengan jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).

  3. Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).

  4. Pose dengan menunjukkan jempol saja.

  5. Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.

  6. Pose dengan jari membentuk simbol pistol.

  7. Pose dengan jari membentuk simbol "OK" dengan tiga jari diangkat.

  8. Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.

  9. Pose dengan jari membentuk simbol telepon.


 pojok jkn apel nov23d


“Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu. Jangan khawatir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tersedia dua pose foto yang diperbolehkan yaitu pose mengepalkan tangan serta pose meletakkan tangan di dada. Mari kita terapkan dan patuhi bersama.” tambah dr. Lukman Hakim, M.Mkes. Bagaimana jika terjadi pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat sebagai berikut.


 


Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:



  1. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.

  2. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.

  3. Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.


 pojok jkn apel nov23e


Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:



  1. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

  2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

  3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.


(PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 630100 user
  • IP address : 3.135.183.187
  • OS : Unknown Platform
  • Browser : Mozilla 5.0
GALERI KEGIATAN TERBARU