
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

RSDK hari ini. Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada pihak atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik terbaik yang memenuhi prinsip adil, transparan,serta bebas dari berbagai intervensi politik tidak sehat. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, netralitas merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi sebaik mungkin. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.
Prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada pihak manapun, sehingga proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercayapun tercipta. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi sikap maupun kesiapan mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalamnya menjelaskan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah bersikap tidak memihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan di bawah pemerintahan kabupaten Bondowoso, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan perundangan dan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu menyebarluaskan beberapa pose foto yang dilarang dikarenakan dapat mencerminkan simbol ataupun atribut salah satu pihak. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu maka saya himbau dan ingatkan kembali agar seluruh karyawan dan karyawati di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) agar mematuhi dengan baik segala halnya. Jangan goyah dan teruslah saling mengingatkan untuk kebaikan kita bersama.” jelaskan dr. Lukman Hakim, M.Mkes selaku wadir umum dan keuangan dalam apel pagi rutin pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 07.00 – 07.30 WIB.
Beliau juga menjelaskan sembilan pose foto yang dilarang untuk dipergunakan. Diantaranya
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose dengan jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose dengan menunjukkan jempol saja.
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
- Pose dengan jari membentuk simbol "OK" dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose dengan jari membentuk simbol telepon.
“Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu. Jangan khawatir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tersedia dua pose foto yang diperbolehkan yaitu pose mengepalkan tangan serta pose meletakkan tangan di dada. Mari kita terapkan dan patuhi bersama.” tambah dr. Lukman Hakim, M.Mkes. Bagaimana jika terjadi pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat sebagai berikut.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(PKRS/SWILING)

- Talkshow Interaktif,Pentingnya Menjaga Kesehatan Gigi Dan Mulut Sejak Dini Pada Anak
- RSDK - Dinkes, Mari Tangani Stroke
- Pertahankan Status Paripurna, RSDK Dipenuhi Ucapan Selamat Dari Berbagai Pihak
- HARI KEBANGKITAN NASIONAL
- Kemanfaatan UHC Sangatlah Membantu Masyarakat Dalam Memperoleh Layanan Kesehatan Di RSDK
- Sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas Muhammadiyah Jember
- Jangan Sepelekan Anyang-Anyangan, RSDK Sarankan Periksakan Diri Ke Poli Urologi
- Kedatangan TIM Visitasi KBK Kabupaten Bondowoso
- Mentoring Klinis TB RO Bersama Dinkes Jatim, Sukseskan Eliminasi TB Di Bondowoso
- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi
- Para Kartini Tangguh Karyawati RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso
- Cuaca Ekstrem Menerpa Bondowoso, RSDK Adakan Edukasi Kesehatan Bertemakan Biduran
- Yuk Ketahui Kondisi Tubuhmu Dengan MCU Dalam Segmen Sharing Bersama Laboratorium RSDK
- Siap Melayani Masyarakat, Tenaga Kontrak Non PNS Perawat & Bidan RSDK Jalani Orientasi Khusus Hari T
- Pengumumuan hasil Psikotest
- Warga Binaan Lapas Berobat Ke RSDK
- Divisi Pendidikan DWP RSDK Ajak Masyarakat Untuk Gemar Membaca Melalui Layanan Pojok Baca
- Komite K3RS Adakan Program Rutin Tahunan Medical Check Up Kepada Karyawan Berisiko
- 23 Mahasiswa Dan 6 Pelajar Jalani Orientasi Umum Serta Skill Tes Di RSDK
- Off The Record Pembuatan Video Pelayanan Publik Hari Terakhir Berjalan Dengan Canda Riang
- Dikunjungi oleh : 990576 user
- IP address : 216.73.216.190
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0