dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038
RSDK hari ini. Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada pihak atau kepentingan tertentu. Prinsip ini menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik terbaik yang memenuhi prinsip adil, transparan,serta bebas dari berbagai intervensi politik tidak sehat. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, netralitas merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi sebaik mungkin. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap netral dan tidak terlibat dalam berbagai kegiatan yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat yang objektif.
Prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi sangat penting dalam konteks demokrasi, terutama dalam proses pemilihan. Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjaga netralitasnya agar tidak memberikan dukungan atau memihak kepada pihak manapun, sehingga proses pemilihan yang adil, bebas, dan terpercayapun tercipta. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) meliputi sikap maupun kesiapan mental dan perilaku yang tidak memihak, tidak mempengaruhi keputusan atau pelayanan berdasarkan pertimbangan politik, dan tidak menunjukkan preferensi kepada golongan atau individu tertentu. Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan bekerja secara profesional, mengutamakan kepentingan masyarakat, dan menjaga integritas institusi pemerintah. Prinsip ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Didalamnya menjelaskan bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) haruslah bersikap tidak memihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sebagai salah satu penyedia layanan kesehatan di bawah pemerintahan kabupaten Bondowoso, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan perundangan dan aturan yang berlaku. Hal ini dilakukan dengan beberapa cara yaitu menyebarluaskan beberapa pose foto yang dilarang dikarenakan dapat mencerminkan simbol ataupun atribut salah satu pihak. Hal ini sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu. Aturan itu diteken Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ketua Komisi ASN, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu maka saya himbau dan ingatkan kembali agar seluruh karyawan dan karyawati di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) agar mematuhi dengan baik segala halnya. Jangan goyah dan teruslah saling mengingatkan untuk kebaikan kita bersama.” jelaskan dr. Lukman Hakim, M.Mkes selaku wadir umum dan keuangan dalam apel pagi rutin pada hari Selasa tanggal 21 November 2023 pukul 07.00 – 07.30 WIB.
Beliau juga menjelaskan sembilan pose foto yang dilarang untuk dipergunakan. Diantaranya
- Pose dengan mengangkat telunjuk (menunjukkan jumlah angka satu).
- Pose dengan jari membentuk simbol "peace" (menunjukkan jumlah angka dua).
- Pose dengan jari membentuk simbol metal (seperti menunjukkan jumlah angka tiga).
- Pose dengan menunjukkan jempol saja.
- Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan.
- Pose dengan jari membentuk simbol pistol.
- Pose dengan jari membentuk simbol "OK" dengan tiga jari diangkat.
- Pose dengan jari menunjukkan jumlah angka lima.
- Pose dengan jari membentuk simbol telepon.
“Dengan adanya kewenangan tersebut maka sangat penting tetap menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan agar dalam menjalankan kewenangan tidak disalahgunakan untuk keuntungan kelompok tertentu. Jangan khawatir bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) masih tersedia dua pose foto yang diperbolehkan yaitu pose mengepalkan tangan serta pose meletakkan tangan di dada. Mari kita terapkan dan patuhi bersama.” tambah dr. Lukman Hakim, M.Mkes. Bagaimana jika terjadi pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah berlaku? Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021, pelanggar akan mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat sebagai berikut.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa jenis hukuman disiplin sedang terdiri atas:
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan.
- Pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.
Dalam Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:
- Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
- Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(PKRS/SWILING)
- Tumbuhkan Kekompakan Dan Kerja Sama Tinggi, Instansi Kesehatan Se-Bondowoso Ikuti Lomba Tarik Tamban
- In-House Training Kredensialing dan ReKredensialingTenaga Kesehatan Lain RSDK
- Siapkan Pelayanan Prima, RSDK Persiapkan Baksos MOW & Skill Test Dengan Sebaik-Baiknya
- RSDK - Dinkes, Mari Tangani Stroke
- Rayakan HUT KORPRI Ke 51, RSDK Serentak Gunakan Seragam KORPRI
- Tolak Gratifikasi, RSDK Mantap Canangkan Zona Integritas Di Seluruh Unitnya
- Pelaksanaan koreksi Tes Tulis
- Rekrutmen Objektif & Penuh Transparansi, RSDK Tekankan Tidak Ada Gratifikasi
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Mohon Maaf Lahir Dan Batin
- Exit Conference Tanda Survey Akreditasi Telah Usai, Surveyor Sampaikan Kekuatan RSDK
- RSDK Kenakan Baju Adat, Terapkan Budaya Kerja Cinta Nasionalisme Nusantara
- PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SKILLTEST BIDAN DAN PERAWAT
- Laboratorium Patologi Anatomi RSDK, Siap Menunjang Upaya Kesehatan, Pencegahan Dan Pengobatan Pasien
- Rayakan Anniversary, Unit Kesehatan Jiwa Adakan Psikiatri Award 2023
- Jadwal Poli Rawat Jalan Bulan Juli 2022
- WHO Cabut Status Kegawatdaruratan, COVID-19 Masih Ada Jadi Jaga Selalu Prokes Anda
- Erupsi Merapi, Tak Surutkan Semangat One Team One Dream Rombongan MOT Gelombang 2 RSDK
- Sambut Tahun 2024 Dengan Semangat Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik
- Pengumuman Perekrutan Pegawai di RSU Dr. H. KOESNADI BONDOWOSO 2017
- Peringati Hari Santri Nasional, RSDK Kenakan Baju Santri Saat Kerja
- Dikunjungi oleh : 630100 user
- IP address : 3.135.183.187
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0