large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Hari Otonomi Daerah Tahun 2024 Bertema Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau & Lingkunga
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-04-25 -|- 08:55:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Hari Kamis tanggal 25 April 2024 merupakan hari yang istimewa karena terdapat beberapa peringatan besar yaitu Hari Malaria Sedunia, Hari Delegasi Internasional, Hari Penguin Sedunia serta Hari Otonomi Daerah. Hari Otonomi Daerah tahun 2024 merupakan perayaan yang ke- XXVIII sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/ 1733/ SJ. Dalam surat edaran resmi tersebut dijelaskan bahwa tema peringatan Hari Otonomi Daerah tahun 2024 adalah “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan yang Sehat”. Tema ini merupakan cerminan terhadap pelaksanaan pembangunan di daerah melalui pendekatan kebijakan yang berkelanjutan dan implementasi regulasi Ekonomi Hijau. Di mana pertumbuhan ekonomi dilakukan dengan memperhitungkan aspek keadilan sosial dan pelestarian lingkungan.


 otonomidaerah aprl24


Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2014 Pasal 1 ayat 6, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Melansir dari laman Pemerintah Kota Surabaya, kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia sudah ada sejak masa kolonial Belanda tahun 1903. Hal ini ditandai dengan dikeluarkannya kebijakan Desentralisatie Wet oleh Menteri Koloni I.D.F Idenburg. Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1945 yang mengedepankan asas dekonsentrasi dan membentuk komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota yang berotonomi. Selanjutnya, pada tahun 1948, peraturan tersebut diganti. Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 1948 yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia terdiri dari tiga tingkat daerah yakni provinsi, kabupaten atau kota besar, dan desa atau kota kecil. Pasca Pemilu 1955, lahir Undang-Undang No 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, di mana daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra dan wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil. Pada masa Orde Baru, pemerintah kembali mengeluarkan Undang-Undang baru Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah Daerah. Undang-undang ini meneguhkan tentang kebijakan sentralistis yang berpusat di Jakarta.


 otonomidaerah aprl24a


Perubahan konstelasi global pasca perang dingin turut berpengaruh pada dinamika politik nasional. Saat itu lahir gerakan pro demokrasi dan pro desentralisasi. Di Indonesia sendiri, Presiden Soeharto akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 11 Tahun 1966 sebagai upaya mengurangi derajat sentralisasi pemerintah pusat. Kepres ini juga sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Setelah Soeharto lengser dan digantikan oleh BJ. Habibie, lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. Undang-undang ini adalah komitmen BJ Habibie untuk memberi wewenang penuh kepada pemerintah daerah kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, peradilan, dan urusan moneter. Undang-Undang baru ini disambut dengan penuh semangat dengan implikasi yang luar biasa. Saat itu pembentukan daerah otonomi baru makin masif. Sebanyak 7 provinsi, 115 kabupaten dan 26 kota yang terbentuk sebagai daerah otonom baru. Hingga saat ini, jumlah daerah otonom di Indonesia sebanyak 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia (detik.com).


Menurut Sjafrizal dalam Perencanaan Pembangunan Daerah Dalam Era Otonomi ada tiga tujuan utama dari otonomi daerah, yaitu:



  1. Political Equality -> Mengelaborasikan otonomi daerah sebagai suatu kebijakan akan turut serta dalam meningkatkan partisipasi politik di tingkatan daerah. Tentu hal ini sangat penting, terutama untuk mengejawantahkan demokratisasi dalam pengelolaan negara.

  2. Local Accountability -> Menjalankan otonomi daerah berarti ikut mengakselerasi dan mengeskalasi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mencapai sistem yang aspiratif oleh masyarakat daerah. Hal ini juga berimplikasi terhadap pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan ekonom daerah yang akan meningkat.

  3. Local Responsiveness -> Terakhir, otonomi daerah akan ikut mengeskalasi respon pemerintah terhadap berbagai persoalan sosial maupun ekonomi di tingkat daerah. Aspek ini juga penting, sebab otonomi daerah akan menjadi sistem yang menuntaskan beberapa problematika di tingkat yang jauh dari pusat.


 otonomidaerah aprl24b


Sebagai produk konstitusi di era reformasi yang memiliki berbagai tujuan untuk menyejahterakan masyarakat di daerah, otonomi daerah menjadi hal yang sangat penting keberadaannya. Tak mengherankan jika terdapat hari peringatan khusus yang diadakan untuk mengenang dan mengingat kemunculan dari otonomi daerah. Bagi RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) perayaan Hari Otonomi Daerah ke- XXVIII tahun 2024 dilakukan dengan tiga cara yaitu mengadakan apel pagi rutin di halaman depan kantor pada pukul 07.00-07.40 WIB bersama Basuki Ariawan, SKM,Eng selaku Kepala Instalasi Informasi dan Teknologi (IT), mendelegasikan lima orang staf sebagai peserta upacara peringatan otonomi daerah di halaman kantor Pemerintah Kabupaten Bondowoso serta mengenakan seragam Korpri lengkap (25/04/2024).


 otonomidaerah aprl24c


Dalam peringatan Hari Otonomi Daerah 2024, maka segenap karyawan dan pegawai RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) mengucapkan Selamat Hari Otonomi Daerah 2024! Mari kita jaga dan lestarikan lingkungan sebagai warisan berharga bagi generasi masa depan. Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan Service Excellent atau Pelayanan Prima yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan yang terus maksimal serta bermutu. Salam Sehat. (PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 734990 user
  • IP address : 44.222.82.133
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU