dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038
RSDK hari ini. Pelayanan Publik memiliki definisi yang cukup kompleks. Banyak pakar organisasi dan manajemen memberikan batasan yang berbeda-beda tentang definisi Pelayanan Publik. Kata dasar "Pelayanan" menurut Pasalong (2010:128) didefinisikan sebagai aktivitas seseorang, sekelompok dan/atau organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan. Sedangkan definisi "Pelayanan Publik" menurut Mahmudi (2010:223) adalah segala kegiatan pelayanan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan publik dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi lain Pelayanan publik menurut Harbani Pasolong (2007:128) adalah setiap kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap sejumlah manusia yang memiliki setiap kegiatan yang menguntungkan dalam suatu kumpulan atau kesatuan, dan menawarkan kepuasan meskipun hasilnya tidak terikat pada suatu produk secara fisik. Sementara definisi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Kata "barang, jasa dan pelayanan administratif" dalam bagian penjelasan dianggap sudah jelas, tetapi sebenarnya maksud "barang" bukanlah barang yang bisa diperdagangkan oleh manusia sehari-hari tetapi yang dimaksud adalah barang publik (public goods) yang penyediannya dilakukan oleh pemerintah. Pelaksanaan pelayanan publik di Indonesia diawasi oleh sebuah lembaga independen yang terbebas dari wilayah eksekutif bernama Ombudsman Republik Indonesia. Kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelaksanaan pelayanan publik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 bahwa Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD dan BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan atau APBD (ombudsman.go.id).
Pelayanan publik (public services) yang dilakukan oleh birokrasi publik memiliki tujuan untuk meningkatkan dan mensejahterakan masyarakat sebagai penerima pelayanan. Pelayanan publik di pemerintahan Kabupaten Bondowoso salah satunya RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan penyediaan pemberian jaminan dan pelayanan kesehatan, hal ini dibuktikan dengan kegiatan pelayanan yang diberikan seperti fasilitas pelayanan rawat jalan, fasilitas pelayanan rawat inap, fasilitas pelayanan kamar tindakan, fasilitas pelayanan penunjang diagnostik, dll. RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) harus menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal, prima dan optimal agar visi utama Terwujudnya Rumah Sakit Yang Terpercaya Dan Bermartabat Dengan Pelayanan Kesehatan Yang Bermutu yang telah ditetapkan dapat terwujud dengan baik.
Salah satu layanan kesehatan yang menjadi primadona di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) adalah layanan Instalasi Rawat Jalan. Instalasi rawat jalan secara sederhana didefinisikan meliputi prosedur terapik dan diagnotik serta pengobatan yang diberikan kepada pasien dalam lingkungan yang tidak membutuhkan rawat inap (Keputusan Menteri Kesehatan RI, 2011). Rawat jalan dibagi menjadi dua bagian yaitu rawat jalan tingkat pertama dan tingkat lanjutan. Rawat jalan tingkat pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat umum oleh pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, dan pelayanan kesehatan lainnya. Rawat jalan tingkat lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik dan dilaksanakan oleh para pemberi pelayanan kesehatan tingkat lanjutan sebagai rujukan dari pemberi pelayanan tingkat lanjutan sebagai rujukan dari pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medis, dan/atau pelayanan medis lainnya tanpa menginap di ruang perawatan.
Menurut Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2009 Rumah Sakit (RS) memiliki fungsi memberi pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna, fungsi rawat jalan diantaranya :
- Menyelenggarakan pelayanan pengobatan dan pemulihan sesuai standar pelayanan Rumah Sakit (RS).
- Menyelenggarakan pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui kesehatan yang paripurna dan sesuai kebutuhan medis.
- Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
Dengan segala fungsi yang ada pada Instalasi Rawat Jalan, maka tenaga medis professional merupakan syarat mutlak yang harus ada. Beberapa tenaga medis professional yang ada di Instalasi Rawat Jalan adalah tenaga keperawatan professional, tenaga administrasi professional, tenaga fisioterapi professional, tenaga kebidanan professional serta dokter spesialis professional. Dokter spesialis adalah tenaga kesehatan profesional yang akan melakukan perawatan serta pengobatan untuk kondisi spesifik yang lebih menjurus ke arah gangguan kesehatan tertentu. Mengutip dari gramedia.com, diketahui terdapat 36 jenis profesi kedokteran spesialis yang ada di Indonesia. Terkhususkan di Instalasi Rawat Jalan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) yang memiliki sejumlah atas 21 poli yang terdiri atas poli Anak, poli Bedah Onkologi, poli Bedah Orthopedi, poli Bedah Umum, poli Bedah Saraf, poli Dalam, poli Geriatri, poli Gigi, poli Gizi, poli Jantung, poli Kandungan, poli Kulit dan Kelamin, poli Mata, poli Paru, poli Psikiatri, poli Rehabilitasi Medik, poli Saraf, poli Umum, poli VCT, poli THT serta poli Anestesi memiliki tenaga dokter spesialis professional.
Tepatnya pada bulan Mei 2024, Instalasi Rawat Jalan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) kedatangan dua Dokter Spesialis terbarunya yang siap memberikan layanan kesehatan optimal untuk seluruh masyarakat Bondowoso dan sekitarnya yaitu dr. Ali Ridho Al Haddar, Sp.U selaku Dokter Spesialis Urologi di poli Urologi serta dr. Iriana Wahyu Nasifah, Sp.K.F.R., M.Ked.Klin. selaku Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik di poli Rehabilitasi Medik. Poli Urologi adalah poli yang khusus berhubungan dengan sistem saluran kemih laki-laki dan Perempuan serta organ reproduksi laki-laki setiap hari Senin hingga Jum’at. Sebelumnya telah dilengkapi oleh tenaga dokter spesialis professional yaitu dr. Agung Adhitya Indra, Sp.U. Sedangkan poli Rehabilitasi Medik adalah poli yang khusus menangani terhadap gangguan fisik dan fungsi yang diakibatkan oleh keadaan atau kondisi sakit, penyakit atau cidera, melalui panduan intervensi medik, keterampilan fisik, keteknisian medik dan atau rehabilitative untuk mencapai kemampuan fungsi yang optimal setiap hari Senin hingga Jum’at. Layanan yang disediakan antara lain layanan fisioterapi, terapi wicara serta orthotik prostetik dengan menggunakan modalitas terapi, alat terapi terstandarisasi. Sebelumnya telah dilengkapi oleh tenaga dokter spesialis professional yaitu dr. Irma Kurniawati, Sp.KFR, M.M.Kes (15/05/2024).
Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan kesehatan yang terus maksimal. Jayalah selalu RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK), berikanlah kasih sayang dalam ketulusan pelayananmu sehingga derajat kesehatan lingkungan serta derajat kesehatan masyarakat dapat tercipta secara prima dan maksimal di wilayah Kabupaten Bondowoso dan sekitarnya terkhususkan di lingkungan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Tak lupa kami mengucapkan selamat datang dan selamat memberikan pelayanan kesehatan terbaiknya dr. Ali Ridho Al Haddar, Sp.U selaku Dokter Spesialis Urologi serta dr. Iriana Wahyu Nasifah, Sp.K.F.R., M.Ked.Klin. selaku Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik. Salam Sehat. (PKRS/SWILING).
- Mobilisasi Dini Pasca Operasi Caesar, Yuk Bantu Ibu Agar Cepat Pulih
- Rayakan HUT KORPRI Ke 51, RSDK Serentak Gunakan Seragam KORPRI
- Asuhan Keperawatan Lansia, Solusi Sehat Secara Fisik, Mental dan Sosial
- Penutupan Festival Muharram RSDK Dipenuhi Semarak Antusiasme Kebahagian Dari Masyarakat
- Tekankan Pelaksanakan Etika Pelayanan Dasar, RSDK Siap Berikan Service Excellentnya
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSDK Adakan Edukasi Kesehatan & Tes Kesehatan Gratis Di CFD
- RSDK Adakan Edukasi Kesehatan Bertemakan Karang Gigi dalam Rangka Hari Kesehatan Gigi dan Mulut
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan April 2023, Simak dan Ketahui Jadwal Dokter Favoritmu
- RSDK Adakan Edukasi Kesehatan Dalam Upaya Mencegah Kanker dengan Cara Menerapkan Pola Hidup Sehat
- Edukasi Jantung Koroner Sebagai Penyebab Kematian Utama di Indonesia Berjalan Lancar
- 450 Karyawan Dan Karyawati Siap Tingkatkan Kualitas Mutu Layanan RS Usai Ikuti Kegiatan MOT di Yogya
- Pengumuman Hasil Test Psikologi dan Skill Test
- Simak Penjelasan Perawatan Luka Pasca Melahirkan oleh Ummi Amanah, SST
- Tandatangani Dan Ikrarkan Pakta Integritas, RSDK Mantap Untuk Tunjukkan Netralitas
- Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Ikuti Pemeriksaan Kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSDK Adakan Edukasi Pencegahan Penyakit Ginjal Di Radio Mahardhika
- Ikrarkan & Tandatangani Pakta Zona Integritas, RSDK No KKN & Gratifikasi
- Selamat kepada Plt.Direktur RSU dr.H.Koesnadi bondowoso masuk nominasi radar Jember award 2019
- Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji 2020/2021
- Perkuat Kesatuan Koordinasi Pelayanan Rujukan, RSDK-Dinkes Kunjungi Puskesmas Wringin & Pakem
- Dikunjungi oleh : 757756 user
- IP address : 44.200.122.214
- OS : Unknown Platform
- Browser :