
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

RSDK hari ini. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme pengelolaan pemerintahan khususnya di tingkat Pemerintah Daerah. Dalam mekanisme yang baru, daerah dituntut dapat mengelola pemerintahannya secara mandiri. Dengan kata lain Pemerintah Daerah dituntut agar mampu mengelola dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan seluruh kemampuannya sendiri. Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya secara berkala serta berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Monitoring maupun evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur yaitu dengan melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.
Penilaian terhadap pelayanan publik menyangkut segala aspek mencakup sistem, prosedur dan metode dalam memenuhi hak-hak publik, baik sebagai penyelenggara maupun pengguna pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik dikatakan baik jika penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik sehingga tercipta kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 34 Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka institusi pemerintah daerah harus berperilaku sebagai berikut:
- adil dan tidak diskriminatif
- cermat
- santun dan ramah
- tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut
- professional
- tidak mempersulit
- patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar
- menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara
- tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
- terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan
- tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public
- tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat
- tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki
- sesuai dengan kepantasan dan
- tidak menyimpang dari prosedur
Tak hanya itu, Keputusan Menpan Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 juga menyebutkan unsur-unsur pelayanan yang diharuskan masuk ke dalam survei penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang meliputi:
- Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
- Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
- Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
- Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
- Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
- Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
- Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan atau status masyarakat yang dilayani.
- Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
- Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan.
- Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.
- Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
- Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
- Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.
Sebagai salah satu institusi pemerintah daerah yang mengkhususkan ke dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) juga telah menyelesaikan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dari survei yang dilakukan terdapat 5 unit pelayanan dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tertinggi yaitu paviliun Anggrek, poli Kulit dan Kelamin, poli Dalam, poli VCT serta poli Jantung. Untuk mengapresiasi kinerja baik dari kelima unit maka hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 lalu, maka RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) memberikan penghargaan berupa sertifikat dan voucher belanja di KPRI Sehat yang diberikan langsung oleh dr. Lukman Hakim, M.Mkes selaku Wadir. Umum dan Keuangan.
Saat ditanya resep utama mendapatkan kepuasan masyarakat secara optimal, Sutanti Pusposari, S.Kep.Ns selaku kepala paviliun Anggrek yang menjadi peringkat satu tertinggi pada survei nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2023 menyatakan bahwa menjunjung tinggi etika pelayanan dasar 7S atau Salam - Sapa - Senyum - Sopan - Santun - Sepenuh Hati – Sabar adalah kunci utama. Tak lupa memfokuskan pembenahan ke dalam 14 unsur penilaian dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal yang sama juga ditekankan oleh dr. Moch. Jasin, Mkes. FISQua selaku Wadir. Medik Dan Keperawatan sekaligus pembina apel pagi rutin pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 di halaman kantor RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) pukul 07.00-07.30 WIB.
“Pelayanan yang prima dan optimal adalah salah satu penunjang utama dari kesembuhan pasien. Etika pelayanan dasar 7S atau Salam - Sapa - Senyum - Sopan - Santun - Sepenuh Hati – Sabar harus selalu dipraktekan dengan baik. Tak lupa keramahan dari setiap petugas juga perlu ditambahkan. Saya yakin jika semuanya didapat oleh pasien, efek menyenangkan dan menenangkan ini dapat memberikan penyembuhan bagi pasien, oleh karena itu pelayanan kesehatan harus kita tingkatkan dan rubah ke arah yang lebih baik lagi.” jelaskan dr. Moch. Jasin, Mkes. FISQua dalam sambutannya sebagai Pembina apel pagi rutin. Tak hanya itu, beliau juga meminta agar diadakan “Pegawai Ter-Ramah” di setiap bulannya untuk memotivasi dan mengapresiasi seluruh karyawan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) dalam memicu pelayanan yang beretika dasar 7S plus ramah.
Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan Service Excellent atau Pelayanan Prima yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan yang terus maksimal. Salam Sehat. (PKRS/SWILING)

- RSDK Tingkatkan Mutu Pelayanan Dengan Menambah Pelayanan Di Poli Urologi
- Citizen's Charter 2024, Upaya Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik RSDK
- Peringati Hari Ginjal Sedunia, RSDK Adakan Edukasi Kesehatan Yuk Kenali Gagal Ginjal Kronis
- Edukasi Kesehatan Bahaya merokok,di Lingkungan RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso
- Simbolis Pengharapan Hal Baik Dan Rasa Syukur, RSDK Sajikan Nasi Kuning Untuk Karyawan
- Peringati Hari Kesehatan Nasional, RSDK Adakan Edukasi Kesehatan & Tes Kesehatan Gratis di CFD
- DWP RSDK Adakan Rapat Kerja, Halal Bi Halal, Tausiyah Serta Beauty Class Bersama Wardah
- Tasyakuran CATHLAB RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso
- Sosialisasi Jadwal Pelayanan Poli Di Lingkungan RSDK Berjalan Lancar
- Dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Petugas Penyuluh Kesehatan, PKRS RSDK Adakan In House Training
- Pentingnya Medical Check Up Rutin Untuk Deteksi Dini, Laboratorium RSDK Adakan Sosialisasi Ke Pasien
- Apel Pagi RSDK : Mantapkan Zona Integritas 2022
- Peringati Hari Kanker Tulang Sedunia, RSDK Adakan Edukasi Kesehatan
- Peringati Hari Anak Nasional ke-40, RSDK Adakan Bermain Ramah Anak dan Pembagian Makanan Sehat
- Talkshow Interaktif tentang Rehabilitasi Penyintas Stroke bersama dr. Iriana Wahyu Nasifah, Sp.K.F.R
- Serah Terima Plakat Paripurna Bintang Lima, Direktur RSDK Ingatkan Akan Peninjauan PPS
- Simbolis Saling Memaafkan Dalam Ketulusan Hati, RSDK Sajikan Opor Ayam Untuk Karyawan
- Waspadai Computer Vision Syndrome, RSDK Adakan Sosialisasi Cara Atasi & Pencegahannya
- Siapkan Pelayanan Prima, RSDK Persiapkan Baksos MOW & Skill Test Dengan Sebaik-Baiknya
- Produktivitas Optimal Bersama Senam Beat Instansi Di RSDK
- Dikunjungi oleh : 1013234 user
- IP address : 216.73.216.185
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0