large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
RSDK Himbau Untuk Tingkatkan Keramahan Dalam Melayani Masyarakat
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-01-22 -|- 10:28:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Perubahan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan dalam mekanisme pengelolaan pemerintahan khususnya di tingkat Pemerintah Daerah. Dalam mekanisme yang baru, daerah dituntut dapat mengelola pemerintahannya secara mandiri. Dengan kata lain Pemerintah Daerah dituntut agar mampu mengelola dan memenuhi kebutuhan masyarakat dengan seluruh kemampuannya sendiri. Pemerintah Daerah selaku penyelenggara pelayanan publik memiliki kewajiban untuk melakukan monitoring dan evaluasi langsung terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik di lingkungan pemerintahannya secara berkala serta berkelanjutan demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Monitoring maupun evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan dengan indikator yang jelas dan terukur yaitu dengan melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) sesuai Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah.


 apel 22jan24


Penilaian terhadap pelayanan publik menyangkut segala aspek mencakup sistem, prosedur dan metode dalam memenuhi hak-hak publik, baik sebagai penyelenggara maupun pengguna pelayanan publik. Kualitas pelayanan publik dikatakan baik jika penyelenggara pelayanan publik dapat memberikan pelayanan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan kebutuhan masyarakat sebagai pengguna pelayanan publik sehingga tercipta kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik. Penyelenggara pelayanan publik sebagaimana Pasal 34 Undang-undang No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka institusi pemerintah daerah harus berperilaku sebagai berikut:



  1. adil dan tidak diskriminatif

  2. cermat

  3. santun dan ramah

  4. tegas, andal, dan tidak memberikan putusan yang berlarut-larut

  5. professional

  6. tidak mempersulit

  7. patuh pada perintah atasan yang sah dan wajar

  8. menjunjung tinggi nilai-nilai akuntabilitas dan integritas institusi penyelenggara

  9. tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

  10. terbuka dan mengambil langkah yang tepat untuk menghindari benturan kepentingan

  11. tidak menyalahgunakan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan public

  12. tidak memberikan informasi yang salah atau menyesatkan dalam menanggapi permintaan informasi serta proaktif dalam memenuhi kepentingan masyarakat

  13. tidak menyalahgunakan informasi, jabatan, dan/atau kewenangan yang dimiliki

  14. sesuai dengan kepantasan dan

  15. tidak menyimpang dari prosedur


 apel 22jan24a


Tak hanya itu, Keputusan Menpan Nomor 25/KEP/M.PAN/2/2004 juga menyebutkan unsur-unsur pelayanan yang diharuskan masuk ke dalam survei penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), yang meliputi:



  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.

  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.

  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).

  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.

  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan keterampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.

  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.

  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan atau status masyarakat yang dilayani.

  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.

  10. Kewajaran biaya pelayanan, yaitu keterjangkauan masyarakat terhadap besarnya biaya yang ditetapkan oleh unit pelayanan.

  11. Kepastian biaya pelayanan, yaitu kesesuaian antara biaya yang dibayarkan dengan biaya yang telah ditetapkan.

  12. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

  13. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.

  14. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.


 apel 22jan24b


Sebagai salah satu institusi pemerintah daerah yang mengkhususkan ke dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) juga telah menyelesaikan survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Dari survei yang dilakukan terdapat 5 unit pelayanan dengan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tertinggi yaitu paviliun Anggrek, poli Kulit dan Kelamin, poli Dalam, poli VCT serta poli Jantung. Untuk mengapresiasi kinerja baik dari kelima unit maka hari Selasa tanggal 16 Januari 2023 lalu, maka RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) memberikan penghargaan berupa sertifikat dan voucher belanja di KPRI Sehat yang diberikan langsung oleh dr. Lukman Hakim, M.Mkes selaku Wadir. Umum dan Keuangan.


 apel 22jan24c


Saat ditanya resep utama mendapatkan kepuasan masyarakat secara optimal, Sutanti Pusposari, S.Kep.Ns selaku kepala paviliun Anggrek yang menjadi peringkat satu tertinggi pada survei nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tahun 2023 menyatakan bahwa menjunjung tinggi etika pelayanan dasar 7S atau Salam - Sapa - Senyum - Sopan - Santun - Sepenuh Hati – Sabar adalah kunci utama. Tak lupa memfokuskan pembenahan ke dalam 14 unsur penilaian dalam Keputusan Menteri PAN Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Hal yang sama juga ditekankan oleh dr. Moch. Jasin, Mkes. FISQua selaku Wadir. Medik Dan Keperawatan sekaligus pembina apel pagi rutin pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 di halaman kantor RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) pukul 07.00-07.30 WIB.


apel 22jan24d


“Pelayanan yang prima dan optimal adalah salah satu penunjang utama dari kesembuhan pasien. Etika pelayanan dasar 7S atau Salam - Sapa - Senyum - Sopan - Santun - Sepenuh Hati – Sabar harus selalu dipraktekan dengan baik. Tak lupa keramahan dari setiap petugas juga perlu ditambahkan. Saya yakin jika semuanya didapat oleh pasien, efek menyenangkan dan menenangkan ini dapat memberikan penyembuhan bagi pasien, oleh karena itu pelayanan kesehatan harus kita tingkatkan dan rubah ke arah yang lebih baik lagi.” jelaskan dr. Moch. Jasin, Mkes. FISQua dalam sambutannya sebagai Pembina apel pagi rutin. Tak hanya itu, beliau juga meminta agar diadakan “Pegawai Ter-Ramah” di setiap bulannya untuk memotivasi dan mengapresiasi seluruh karyawan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) dalam memicu pelayanan yang beretika dasar 7S plus ramah.


 apel 22jan24e


Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan Service Excellent atau Pelayanan Prima yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan yang terus maksimal. Salam Sehat. (PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 937760 user
  • IP address : 18.97.9.168
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU