large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Pelayanan IPSRS Siap Berikan Yang Terbaik Dalam Menunjang Pemeliharaan Sarana, Prasarana & Peralatan
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-07-15 -|- 02:27:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Rumah Sakit (RS) adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah Sakit (RS) oleh World Health Organization (WHO) diberikan batasan yaitu suatu bagian menyeluruh dari organisasi dan medis, berfungsi memberikan pelayanan kesehatan lengkap kepada masyarakat baik kuratif maupun rehabilitatif, dimana output layanannya menjangkau pelayanan keluarga dan lingkungan, rumah sakit juga merupakan pusat pelatihan tenaga kesehatan serta untuk penelitian biososial.


 ipsrs company jul24


Penyelengaraan kesehatan kepada masyarakat yang dilaksanakan di Rumah Sakit (RS) sangat ditentukan oleh penyediaan fasilitas pelayanan yaitu sarana, prasarana maupun faktor lain. Sarana dan prasarana Rumah Sakit (RS) harus diupayakan selalu dalam keadaan baik dan layak pakai untuk menjamin kualitas dan kesinambungan pelayanan kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit (RS) disebutkan bahwa Rumah Sakit (RS) adalah adalah instusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Berdasarkan SK Menkes No. 134/Menkes/SK/IV/78 dan diperbarui dengan SK Menkes No 983/ Menkes/SK/III/1992 tentang organisasi rumah sakit, tugas pengelola Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit disebutkan di atas dilakukan oleh Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit.


 ipsrs company jul24a


Bagi RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK), fungsi penyediaan dan penyelenggaraan sarana, prasarana dan peralatan dilaksanakan oleh pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS). Membawa visi utama menjadi unit atau satuan kerja yang mampu memberikan pelayanan pemeliharaan sarana dan Prasarana di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK), pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) selalu siap memberikan upaya terbaiknya dibawah komando langsung dari Mistur, SH selaku Kepala Instalasi.


“Saat ini pelayanan Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS) memiliki dua ruang lingkup utama. Pertama adalah urusan elektromedis yang dikomando langsung oleh Siti Denik M, SST selaku Kaur serta kedua adalah urusan bangunan dan listrik yang dikomando langsung oleh Dani Prianto. Kedua urusan ini diisi oleh tenaga-tenaga berkompeten dan profesional di bidangnya masing-masing. Terkait staff di masing-masing urusan juga diisi oleh tenaga lapangan yang kompeten di bidang bangunan, listrik, pendingin dan mesin serta tenaga pendukung untuk tenaga administrasi serta lainnya. Jadi tidak perlu khawatir karena ke 16 orang ini akan siap siaga menunjang seluruh pelayanan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK).” ujar Mistur, SH (15/07/2024).


 ipsrs company jul24b


Nah siapa saja personel dari tim Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS)? Berikut adalah rinciannya



  1. Mistur, SH selaku Kepala Instalasi

  2. Dani Prianto selaku Ka. Urusan Listrik, Bangunan dan Oksigen Generator

  3. Siti Denik Mu`awanah, SST selaku Ka.  Urusan Elektromedik (Teknisi Elektromedik)

  4. Sugiono selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi LIstrik)

  5. Faisal Faroq selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi Bangunan dan Air)

  6. Moh. Taufik Baysuni selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi Bangunan dan Air)

  7. Mahwar selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi Bangunan dan Air)

  8. Sunardi selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi Bangunan dan Air)

  9. Slamet Riyanto selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi LIstrik)

  10. Mochammad Aenur Rachman selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi LIstrik)

  11. Dodik Haryanto selaku Staf Urusan Listrik dan Bangunan (Teknisi LIstrik)

  12. Deta Hendra Wicaksono, A.Md selaku Staf Urusan Elektromedik (Teknisi Elektromedik)

  13. Vina Alfi Madjidah, A.Md selaku Staf Urusan Elektromedik (Teknisi Elektromedik)

  14. Yusuf Hafid selaku Staf Urusan Oksigen Generator

  15. Agung Andika Purwandi selaku Staf Urusan Oksigen Generator

  16. Fadli Irwansyah selaku Staf Administrasi Dan Logistik


 ipsrs company jul24c


Terkait kegiatan utama yang menjadi tanggung jawa di Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS), Mistur, SH menjelaskan bahwa terdapat 11 kegiatan utama meliputi:



  1. Pemeliharaan listrik adalah suatu kegiatan yang bersifat preventif atau pencegahan sebelum terjadi gangguan pada jaringan listrik. Pemeliharaan pada listrik meliputi pemeliharaan panel, terutama panel induk dan panel distribusi MDP maupun SDP. Pemeliharaan ini dilakukan rutin tiap bulan.

  2. Pemeliharaan pendingin adalah suatu kegiatan yang bersifat preventif atau pencegahan sebelum kerusakan pada AC dan mesin pendingin (kulkas dan freezer) terjadi. Pemeliharaan pada AC di ruangan pelayanan dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai mitra RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) (kontrak pemeliharaan) sedangkan pemeliharaan AC di ruang kantor dilaksanakan oleh petugas pendingin atau tata udara IPS Non Medik secara rutin.  Macam pekerjaan pemeliharaan pada pendingin yaitu meliputi AC, kipas angin, kulkas, freezer, blower atau exhaust fan, medical refrigerator.

  3. Perbaikan bangunan adalah suatu kegiatan yang bersifat rehabilitatif atau perbaikan ketika kerusakan pada bangunan dan elemennya terjadi. Perbaikan pada bangunan ini menjadi tanggung jawab IPSRS ketika masa pemeliharaan dari pihak ketiga (pihak Pelaksana pekerjaan bangunan atau gedung) telah berakhir.  Macam Pekerjaan perbaikan pada bangunan yaitu meliputi bangunan dan elemennya yang terbuat dari bahan batu, kayu/ triplek, seng, asbes, kaca, dan PVC. Perbaikan ringan terjadi apabila tidak memerlukan bahan atau membutuhkan bahan yang ada di gudang dan dikerjakan < 2 hari. Perbaikan sedang terjadi apabila perbaikan membutuhkan bahan yg ada digudang dan dikerjakan < 4 hari. Sedangkan perbaikan berat apabila bahan beli di pasaran (tidak ada di gudang) dan dikerjakan > 4 hari.

  4. Perbaikan mebelair adalah suatu kegiatan yang bersifat rehabilitatif atau perbaikan ketika kerusakan pada mebelair terjadi. Perbaikan pada mebelair ini menjadi tanggung jawab IPS-RS ketika masa pemeliharaan dari pihak ketiga (pihak Pelaksana pekerjaan bangunan atau gedung) telah berakhir.  Macam Pekerjaan perbaikan pada mebelair yaitu meliputi mebelair dan elemennya yang terbuat dari bahan besi. Perbaikan ringan terjadi apabila tidak memerlukan bahan atau membutuhkan bahan yang ada di gudang dan dikerjakan < 2 hari. Perbaikan sedang terjadi apabila perbaikan membutuhkan bahan yg ada digudang dan dikerjakan < 4 hari. Sedangkan perbaikan berat apabila bahan beli di pasaran (tidak ada di gudang) dan dikerjakan > 4 hari

  5. Perbaikan peralatan non medik adalah suatu kegiatan yang bersifat rehabilitative atau perbaikan ketika kerusakan pada peralatan non medik terjadi. Peralatan non medik meliputi generator set, mesin cuci, mesin pemeras, setrika, kompor, water treatment, gas medis, dan peralatan rumah tangga rumah sakit yang lain.  Perbaikan ringan terjadi apabila tidak memerlukan sperpart atau membutuhkan sparepart yang ada di gudang dan dikerjakan < 2 hari. Perbaikan sedang terjadi apabila perbaikan membutuhkan sparepart yg ada digudang dan dikerjakan < 4 hari. Sedangkan perbaikan berat apabila sparepart beli di pasaran (tidak ada di gudang) dan dikerjakan > 4 hari.

  6. Perbaikan listrik adalah suatu kegiatan yang bersifat rehabilitatif atau perbaikan ketika terjadi gangguan pada jaringan listrik dan sparepart pada listrik. Perbaikan pada listrik meliputi perbaikan jalur atau jaringan listrik, perbaikan kabel konsleting, perbaikan sparepart listrik (MCB, MCCB), perbaikan lampu, saklar dan stop kontak. Perbaikan ringan terjadi apabila membutuhkan bahan yang ada di gudang dan dikerjakan < 2 hari. Perbaikan sedang terjadi apabila perbaikan membutuhkan bahan yg ada digudang dan dikerjakan < 4 hari. Sedangkan perbaikan berat apabila bahan beli di pasaran (tidak ada di gudang) dan dikerjakan   > 4 hari.

  7. Perbaikan pendingin adalah suatu kegiatan yang bersifat rehabilitative atau perbaikan ketika kerusakan pada AC dan mesin pendingin (kulkas dan freezer) terjadi. Perbaikan pada AC di ruangan pelayanan dilaksanakan oleh pihak ketiga sebagai mitra RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) sedangkan perbaikan AC di ruang kantor dilaksanakan oleh petugas pendingin IPSRS Medik secara rutin.  Macam pekerjaan pemeliharaan pada pendingin yaitu meliputi AC, kipas angin, kulkas, freezer, blower atau exhaust fan. Perbaikan ringan terjadi apabila tidak memerlukan sperpart atau membutuhkan sparepart yang ada di gudang dan dikerjakan < 2 hari. Perbaikan sedang terjadi apabila perbaikan membutuhkan sparepart yg ada digudang dan dikerjakan < 4 hari. Sedangkan perbaikan berat apabila sparepart beli di pasaran (tidak ada di gudang) dan dikerjakan > 4 hari.

  8. Perbaikan peralatan medis adalah suatu kegiatan yang bersifat rehabilitatif atau perbaikan ketika kerusakan pada peralatan medik dan elemennya terjadi. Perbaikan pada peralatan medik ini menjadi tanggung jawab urusan elektromedis ketika ada kerusakan atau error pada peralatan medik selama masa garansi dari pihak suplier berakhir. Perbaikan ringan terjadi apabila tidak memerlukan bahan(spare-part) atau membutuhkan bahan (spare-part) yang ada di gudang dan dikerjakan < 1 hari. Perbaikan sedang terjadi apabila perbaikan membutuhkan bahan(spare-part) yang tidak ada digudang (harus beli di pihak III atau di pasaran) dan dikerjakan < 5 hari. Sedangkan perbaikan berat apabila terjadi kerusakan pada alat medik yang terlalu sulit dan membutuhkan bahan(spare-part) beli di pasaran (tidak ada di gudang) dan dikerjakan pihak ke III > 10 hari.

  9. Pemeliharaan peralatan medis adalah suatu kegiatan yang bersifat preventif atau pencegahan sebelum kerusakan pada peralatan medik terjadi. Peralatan medik meliputi suction pump, tensimeter, incubator, syringe pump, infusion pump, lampu operasi, DC shock, dental unit, peralatan radiologi dan masih banyak jenis peralatan medik yang lain.  Peralatan-peralatan medik tersebut dipelihara secara rutin per bulan sesuai jadwal yang sudah di tentukan. Sementara untuk peralatan Laboratorium dan HD masih di pelihara oleh pihak ke III karena peralatan tersebut masih KSO dengan pihak ke III.

  10. Kalibrasi peralatan medis adalah suatu kegiatan yang bersifat mengembalikan fungsi dan mengukur peralatan medik agar peralatan tersebut baik secara fungsi dan kinerjanya. Kalibrasi peralatan medik dilakukan rutin per tahun dan terjadwal. Adapun peralatan medik yang dapat di kalibrasi oleh Urusan Elektromedis adalah Sphygmomanometer(tensimeter), Suction Pump, Electrocardiograph (ECG), Bed Side Monitor, ECG DC Shock, Electro Surgery Unit (ESU), dan Pulse Oxymetri. Peralatan medik selain yang di sebutkan di atas, di kalibrasi oleh BPFK dan Suplier alat medik tersebut.

  11. Prasarana Rumah Sakit (RS) diartikan sebagai upaya penyehatan dan pengawasan lingkungan rumah sakit yang mungkin berisiko menimbulkan penyakit dan atau gangguan kesehatan bagi masyarakat sehingga terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Adapun persyaratan kesehatan lingkungan rumah sakit berdasarkan Permenkes No. 1204/Menkes/SK/X/2004 adalah meliputi : Prasarana pengendalian  berbagai faktor lingkungan fisik, kimiawi, biologi, dan sosial psikologi di rumah sakit. Program Prasarana di rumah sakit terdiri dari penyehatan bangunan dan ruangan, penyehatan makanan dan minuman, penyehatan air, penyehatan tempat pencucian umum termasuk tempat pencucian linen, pengendalian serangga dan tikus, sterilisasi atau desinfeksi, perlindungan radiasi, penyuluhan kesehatan lingkungan, pengendalian infeksi nosokomial, dan pengelolaan sampah atau limbah.


 ipsrs company jul24d


Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) terkhususkan di Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS). Kami akan terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan kesehatan yang terus maksimal. Jayalah selalu Instalasi Pemeliharaan Sarana & Prasarana Rumah Sakit (IPSRS), berikanlah kasih sayang dalam ketulusan pelayananmu sehingga derajat kesehatan masyarakat dapat tercipta secara prima dan maksimal di wilayah kabupaten Bondowoso dan sekitarnya. Salam Sehat. (PKRS/SWILING).

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 937872 user
  • IP address : 18.97.9.168
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU