
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

RSDK hari ini. Gratifikasi menurut pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan (biasanya hanya memberi tanpa ada maksud apapun). Walaupun tidak memiliki maksud negatif namun tetap memiliki dampak secara psikologis yaitu memicu rasa berutang budi atau kewajiban untuk membalasnya. Ketika tidak mampu untuk membalas budi, biasanya akan timbul rasa rendah diri dan akan selalu mencari cara untuk membayarnya.
![]()
Oleh karenanya, gratifikasi dilarang di segala institusi pemerintahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dapat dikatakan juga bahwa gratifikasi ini merupakan suap yang tertunda dan terselubung. Jika tergiur untuk menerimanya, ditakutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan terbiasa dan lama kelamaan tertarik dan terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk yang lain.
![]()
RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah kerjanya. Tak heran jika RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) tak pernah bosan untuk terus membangun integritas prima dalam menciptakan lingkungan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, mampu melayani publik secara akuntabel, memegang teguh nilai-nilai dasar maupun kode etik yang berlaku serta bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) ataupun gratifikasi. Hal ini sesuai dengan himbauan dari dr. Yus Priyatna Adryanto. Sp.P.,FISR. selaku direktur yang menyatakan bahwa RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) berkomitmen penuh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dimulai pada level unit kerja, serta untuk menciptakan birokrat pemerintah yang berintegritas, profesional, dan melayani.
Gratifikasi dapat memberikan beberapa dampak negatif diantaranya:
- Mengikis integritas di lingkungan pemerintahan
- Hancurnya reputasi pemerintahan,
- Hilangnya kepercayaan masyarakat, dan
- Menurunnya kinerja pegawai pemerintahan.
![]()
Terimakasih banyak atas seluruh dukungan dan apresiasi penuh dalam usaha meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami dengan bangga dan setulus hati berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. RSUD dr. H. Koesnadi.. No Korupsi.. No Gratifikasi.. (PKRS/SWILING)
- Ramadhan Penuh Berkah, Indahnya Berbagi RSDK Dan Bank Jatim
- Peringati Hari Kesadaran Nasional, Karyawan Dan Karyawati RSDK Kenakan Seragam KORPRI
- RSDK Adakan Edukasi Kesehatan Berjudul "Kenali Mitos dan Fakta HIV dan AIDS"
- Tingginya Prevalensi Katarak, RSDK Ikut Andil Sukseskan Baksos Operasi Katarak
- Asthma care for All, RSDK Adakan Sosialisasi Kesehatan Bersama Perawat Profesional
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan Agustus Minggu Keempat, Simak dan Cari Tau Jadwal Dokter Favor
- Edukasi Kesehatan Kenali Benjolan Di Payudara Anda Menarik Perhatian Pengunjung Wanita di RSDK
- Mentoring Hari Kedua, RSDK Dapatkan Nilai Baik Dan Siap Layani Pasien TB RO
- RSDK RESMIKAN INSTALASI HEMODIALISIS MENJADI INSTALASI DIALISIS
- Shooting Pengenalan Layanan Laok Roma X PT POS Berjalan Lancar
- PEMBUKAAN KEMBALI PAVILIUN VVIP RENGGANIS SETELAH MELALUI STERILISASI SELAMA 3 HARI
- In-House Training Phlebotomy di RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso
- Layanan Unggulan Laparoskopi RSDK- Pembedahan Modern Menggunakan Sayatan Kecil
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Siapkan Dirimu Untuk Open Recruitmen RSDK Tahun 2023
- Baksos MOW Berjalan Sukses, RSDK Ucapkan Terimakasih Kepada Seluruh Tim Dan Panitia
- Sosialisasi Jadwal Pelayanan Poli, Masyarakat Dapatkan Informasi Pelayanan RSDK Dengan Jelas
- Pelayanan Kebidanan Prima Paviliun Mawar RSDK Membuat Masyarakat Puas
- Pengumuman Lomba RSDK dalam Rangka Memperingati HUT RI-ke77
- Simulasi Survei Internal - Potret Jujur Akreditasi dalam Pembelajaran dan Pembenahan
- JADWAL POLI RAWAT JALAN SELAMA BULAN RAMADHAN
- Dikunjungi oleh : 987124 user
- IP address : 216.73.216.41
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0


