
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

RSDK hari ini. Gratifikasi menurut pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan (biasanya hanya memberi tanpa ada maksud apapun). Walaupun tidak memiliki maksud negatif namun tetap memiliki dampak secara psikologis yaitu memicu rasa berutang budi atau kewajiban untuk membalasnya. Ketika tidak mampu untuk membalas budi, biasanya akan timbul rasa rendah diri dan akan selalu mencari cara untuk membayarnya.
Oleh karenanya, gratifikasi dilarang di segala institusi pemerintahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dapat dikatakan juga bahwa gratifikasi ini merupakan suap yang tertunda dan terselubung. Jika tergiur untuk menerimanya, ditakutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan terbiasa dan lama kelamaan tertarik dan terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk yang lain.
RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah kerjanya. Tak heran jika RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) tak pernah bosan untuk terus membangun integritas prima dalam menciptakan lingkungan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, mampu melayani publik secara akuntabel, memegang teguh nilai-nilai dasar maupun kode etik yang berlaku serta bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) ataupun gratifikasi. Hal ini sesuai dengan himbauan dari dr. Yus Priyatna Adryanto. Sp.P.,FISR. selaku direktur yang menyatakan bahwa RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) berkomitmen penuh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dimulai pada level unit kerja, serta untuk menciptakan birokrat pemerintah yang berintegritas, profesional, dan melayani.
Gratifikasi dapat memberikan beberapa dampak negatif diantaranya:
- Mengikis integritas di lingkungan pemerintahan
- Hancurnya reputasi pemerintahan,
- Hilangnya kepercayaan masyarakat, dan
- Menurunnya kinerja pegawai pemerintahan.
Terimakasih banyak atas seluruh dukungan dan apresiasi penuh dalam usaha meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami dengan bangga dan setulus hati berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. RSUD dr. H. Koesnadi.. No Korupsi.. No Gratifikasi.. (PKRS/SWILING)

- Berisiko Terpapar Virus Hepatitis B Tenaga Medis & Tenaga Kesehatan RSDK Lakukan Vaksinasi
- Prioritaskan Profesionalisme Kerja, RSDK Utamakan Safety Dalam Excellent Servicenya
- Perkuat Jejaring Kerja, BPJS Kesehatan Cabang Jember Adakan Kunjungan Di RSDK
- Halo Apoteker RSDK Raih Terbaik 2 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kabupaten Bondowoso Tahun 2024
- Tingkatkan Mutu Pelayanan, Siapkan Dirimu Untuk Open Recruitmen RSDK Tahun 2023
- Poli Rehabilitasi Medik Adakan Penyuluhan Home Program Bagi Pasien Rehabilitasi Medik
- Poli Gigi Adakan Edukasi Kesehatan dalam Rangka Peringati Hari Kesehatan Gigi dan Mulut Nasional
- Ingatkan Pentingnya Identifikasi Ulang Pasien, RSDK Cegah Adanya Ketidakcocokan Data Pasien
- Rayakan Hari Tuberkulosis Sedunia, Poli Paru Adakan Edukasi Tentang TOSS TB
- LINK TES SELEKSI PERAWAT COVID-19 RSU dr. H. Koesnadi Bondowoso 2020
- Proses Digitalisasi Pelayanan Instalasi Rekam Medis RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso
- Sambut Tahun 2024 Dengan Tingkatkan Service Excellent Untuk Kepuasan Maksimal Dari Masyarakat
- 450 Karyawan Dan Karyawati Siap Tingkatkan Kualitas Mutu Layanan RS Usai Ikuti Kegiatan MOT di Yogya
- Instalasi Informasi Teknologi RSDK Siap Bekerja Secara Cepat, Akurat & Terintegrasi
- Rayakan Hari Perawat Sedunia, Perawat RSDK Siap Membantu Masyarakat
- Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Bondowoso, Monitoring Evaluasi Tentang Target Capaian UHC
- Apel Pagi Pertama Setelah Libur Lebaran, RSDK Saling Memaafkan Di Hari Yang Penuh Dengan Ketulusan
- RSDK Adakan Sosialisasi Kesehatan Pentingnya Persiapan Sebelum Operasi Bersama Radio Mahardhika
- Endoskopi RSDK Siap Untuk Mengecek Kondisi Saluran Cernamu Dapat Dicover Oleh Asuransi Kesehatan
- Jadwal Poli Rawat Jalan Bulan Juli 2022
- Dikunjungi oleh : 1013242 user
- IP address : 216.73.216.185
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0