large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Tolak Gratifikasi, RSDK Mantap Canangkan Zona Integritas Di Seluruh Unitnya
Kategori Berita | Diposting pada : 2023-06-07 -|- 01:51:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Gratifikasi menurut pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan (biasanya hanya memberi tanpa ada maksud apapun). Walaupun tidak memiliki maksud negatif namun tetap memiliki dampak secara psikologis yaitu memicu rasa berutang budi atau kewajiban untuk membalasnya. Ketika tidak mampu untuk membalas budi, biasanya akan timbul rasa rendah diri dan akan selalu mencari cara untuk membayarnya. 


no gratifikasi jun23
Oleh karenanya, gratifikasi dilarang di segala institusi pemerintahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dapat dikatakan juga bahwa gratifikasi ini merupakan suap yang tertunda dan terselubung. Jika tergiur untuk menerimanya, ditakutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan terbiasa dan lama kelamaan tertarik dan terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk yang lain.


no gratifikasi jun23a
RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah kerjanya. Tak heran jika RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) tak pernah bosan untuk terus membangun integritas prima dalam menciptakan lingkungan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, mampu melayani publik secara akuntabel, memegang teguh nilai-nilai dasar  maupun kode etik yang berlaku serta bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) ataupun gratifikasi. Hal ini sesuai dengan himbauan dari dr. Yus Priyatna Adryanto. Sp.P.,FISR. selaku direktur yang menyatakan bahwa RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) berkomitmen penuh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dimulai pada level unit kerja, serta untuk menciptakan birokrat pemerintah yang berintegritas, profesional, dan melayani.



Gratifikasi dapat memberikan beberapa dampak negatif diantaranya:



  1. Mengikis integritas di lingkungan pemerintahan

  2. Hancurnya reputasi pemerintahan, 

  3. Hilangnya kepercayaan masyarakat, dan 

  4. Menurunnya kinerja pegawai pemerintahan.


no gratifikasi jun23b


Terimakasih banyak atas seluruh dukungan dan apresiasi penuh dalam usaha meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami dengan bangga dan setulus hati berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. RSUD dr. H. Koesnadi.. No Korupsi.. No Gratifikasi.. (PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 849314 user
  • IP address : 18.97.9.174
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU