
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

RSDK hari ini. Gratifikasi menurut pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan Peraturan Gubernur No 35 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya yang diterima didalam negeri maupun di luar negeri yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Gratifikasi terjadi apabila pihak pengguna layanan memberikan sesuatu kepada pemberi layanan tanpa adanya penawaran, transaksi atau deal untuk mencapai tujuan tertentu yang diinginkan (biasanya hanya memberi tanpa ada maksud apapun). Walaupun tidak memiliki maksud negatif namun tetap memiliki dampak secara psikologis yaitu memicu rasa berutang budi atau kewajiban untuk membalasnya. Ketika tidak mampu untuk membalas budi, biasanya akan timbul rasa rendah diri dan akan selalu mencari cara untuk membayarnya.
Oleh karenanya, gratifikasi dilarang di segala institusi pemerintahan terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Gratifikasi itu dilarang karena dapat mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional sehingga tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk menerima atau memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dapat dikatakan juga bahwa gratifikasi ini merupakan suap yang tertunda dan terselubung. Jika tergiur untuk menerimanya, ditakutkan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan terbiasa dan lama kelamaan tertarik dan terjerumus untuk melakukan korupsi dalam bentuk yang lain.
RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di wilayah kerjanya. Tak heran jika RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) tak pernah bosan untuk terus membangun integritas prima dalam menciptakan lingkungan dengan karakteristik adaptif, berintegritas, mampu melayani publik secara akuntabel, memegang teguh nilai-nilai dasar maupun kode etik yang berlaku serta bersih dari perilaku Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) ataupun gratifikasi. Hal ini sesuai dengan himbauan dari dr. Yus Priyatna Adryanto. Sp.P.,FISR. selaku direktur yang menyatakan bahwa RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) berkomitmen penuh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang baik dimulai pada level unit kerja, serta untuk menciptakan birokrat pemerintah yang berintegritas, profesional, dan melayani.
Gratifikasi dapat memberikan beberapa dampak negatif diantaranya:
- Mengikis integritas di lingkungan pemerintahan
- Hancurnya reputasi pemerintahan,
- Hilangnya kepercayaan masyarakat, dan
- Menurunnya kinerja pegawai pemerintahan.
Terimakasih banyak atas seluruh dukungan dan apresiasi penuh dalam usaha meningkatkan kualitas mutu pelayanan kesehatan di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami dengan bangga dan setulus hati berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. RSUD dr. H. Koesnadi.. No Korupsi.. No Gratifikasi.. (PKRS/SWILING)

- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan September, Simak dan Cari Tau Jadwal Dokter Favoritmu
- RSDK sebagai Petugas Upacara Bendera Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Pemda Kab. Bondowoso
- Puasa Ramadhan Tak Surutkan Niat RSDK Untuk Terus Tingkatkan Mutu Pelayanan Sebagai RS Jejaring
- IHT Kredensialing Tenaga Keperawatan dan Kebidanan serta Sosialisasi Komite Keperawatan
- Instalasi Bedah Sentral RSDK Dilengkapi Alat Canggih Serta Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan Terampi
- TATA TERTIB PELAKSANAAN TEST CAT REKRUTMEN PEGAWAI NON PNS BLUD RSU dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
- Siap Melayani Masyarakat, Tenaga Kontrak Non PNS Perawat & Bidan RSDK Jalani Orientasi Khusus Hari T
- Teruskan Perjuangan Para Pejuang Kemerdekaan, RSDK Himbau Untuk Utamakan Pelayanan Prima
- Shooting Video Edukasi Code Blue Berjalan Lancar
- Bakti Sosial Operasi Katarak dan Pemberian Kacamata, Tali Asih Pelayanan Prima Untuk Masyarakat Bond
- Ikut Menyemarakkan Perlombaan Voli Kabupaten Bondowoso, Tim RSDK Bawa Pemain Baru
- Ingatkan Core Value Pelayanan Kesehatan Utuh RSDK Terus Berbenah Untuk Masyarakat
- Wadir Bidang Umum Dan Keuangan Himbau Agar Tingkatkan Respon Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Sosialisasi Rujukan & FKTP Di Puskesmas Maesan & Tamanan Berjalan Lancar
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan Juni 2024, Simak dan Ketahui Jadwal Dokter Favoritmu
- Peringati Hari Jantung Sedunia RSDK Ajak Masyarakat Untuk Mencegah Gagal Jantung
- Pengumuman Perekrutan Pegawai di RSU Dr. H. KOESNADI BONDOWOSO 2017
- Menyambut Awal Tahun Baru 2023, RSDK Adakan Penyuluhan Kesehatan Tentang Skizofrenia
- Anggrek Lambang Kesabaran & Kemewahan, Paviliun Anggrek Simbolkan Layanan Prima Fasilitas Lengkap
- Mengenal ICU RSDK, Pelayanan Khusus Pasien Dengan Pemantauan Intensif
- Dikunjungi oleh : 963254 user
- IP address : 18.97.14.82
- OS : Unknown Platform
- Browser :