large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Jangan Percaya Hoaks, RSDK Himbau Jangan Memprovokasi Dan Terprovokasi
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-02-12 -|- 11:22:06 oleh Admin

RSDK hari ini. Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi sesuai dengan yang tertera dalam UUD 1945 pasal 1 ayat 2. Tak hanya itu, sila keempat yang dijiwai oleh sila pertama, kedua, ketiga, dan kelima Pancasila juga menyebutkan bahwa "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan". demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam hal ini, rakyat memiliki kebebasan dalam berbagai lintas kehidupan dalam sebuah negara, termasuk aktivitas politik. Bagi Indonesia, aktivitas politik dalam kata demokrasi juga dimaknai dengan memilih Presiden dan jajaran pengurusnya secara langsung di dalam pemilu.


 apel pagi 12feb24a


Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut adalah penjelasan mengenai asas dari pemilu



  1. Langsung artinya pemilih harus memberikan suara di Pemilu secara langsung. Suara pemilih tidak boleh melalui perantara atau diwakilkan oleh siapapun.

  2. Umum artinya setiap warga negara yang sudah mencapai usia 17 tahun atau telah menikah, memiliki hak untuk ikut memilih tanpa adanya diskriminasi terkait suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial.

  3. Bebas artinya rakyat berhak memilih sesuai hati nurani tanpa adanya paksaan, tekanan, atau pengaruh dari pihak manapun.

  4. Rahasia artinya suara pemilih bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Pilihan rakyat tidak akan diberitahu oleh pihak manapun.

  5. Jujur artinya setiap elemen dalam penyelenggaraan pemilu harus bersikap jujur sesuai Undang-Undang yang berlaku. Mulai dari penyelenggara, pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas dan pemantau pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur.

  6. Adil artinya setiap pemilih dan partai politik harus mendapatkan perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan.


Perihal pelaksanaan pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan peraturan yang telah diteken oleh Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI, pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri nantinya akan melaksanakan pemilu pada 14 Februari 2024-16 Februari 2024. Tak mengherankan pelaksanaan pesta rakyat menjadi wacana yang cukup ditunggu oleh masyarakat.


 apel pagi 12feb24b


Sebagai bagian dari rakyat negara Indonesia, seluruh karyawan maupun karyawati RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) juga merasakan euphoria pesta rakyat. Oleh karenanya dr. Moch. Jasin, Mkes. FISQua selaku Wadir. Medik Dan Keperawatan menghimbau agar RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) menjunjung tinggi prinsip Netralitas ASN pada pelaksanaan pesta rakyat pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di pemilu maksudnya adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dalam pemilu tersebut diatur secara tegas di beberapa peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014.  


Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya menyokong peserta pemilu tertentu. Kewajiban para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam pemilu telah secara jelas diatur di UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) serta beberapa undang-undang lainnya. Sanksi atas pelanggaran terhadap kewajiban netralitas dalam pemilu itu bervariasi, mulai dari teguran, hukuman administratif, hingga pemecatan. “Selain bersikap netral, juga penting sekiranya untuk tidak terprovokasi ataupun memprovokasi dengan mempercayai atau menyebarkan informasi terkait pemilu ataupun pasangan politik tertentu. Kita harus bersikap bijak dalam menyikapi semuanya. Mari pegang tegus prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jangan lupa untuk menggunakan hak pilih sebagaimana mestinya. Bagi karyawan dan karyawati RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) yang berdinas di hari pemilu, dapat melakukannya di TPS sekitar Rumah Sakit.” jelaskan dr. Moch. Jasin, Mkes. FISQua selaku pembina apel pagi rutin pada hari Senin tanggal 12 Februari tahun 2024 di halaman kantor RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) pukul 07.00-07.30 WIB.


 apel pagi 12feb24c


Lalu bagaimana tata cara mencoblos saat pelaksanaan pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 353 ayat 1 prosedur mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang benar yaitu



  1. Pemilih datang ke TPS untuk menyalurkan hak pilih; Pemilih bisa masuk ke TPS melalui pintu yang telah disediakan.

  2. Kemudian, di lokasi TPS, pemilih akan bertemu panitia yang mempersilahkan untuk mengisi daftar hadir.

  3. Selanjutnya, pemilih diminta menyerahkan KTP dan surat C-6. Tunggulah hingga panitia memanggil nama pemilih.

  4. Setelah dipanggil, hal yang perlu dilakukan adalah mengambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

  5. Pemilih mencoblos pada surat suara dengan ketentuan:

  6. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;

  7. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

  8. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.

  9. Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk.

  10. Lalu, masukkan surat suara itu ke kotak suara yang tersedia.

  11. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta. Hal Ini sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.


 apel pagi 12feb24d


Terimakasih atas dukungan, kepercayaan hingga apresiasi yang begitu besar kepada RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Kami akan terus berbenah memberikan Service Excellent atau Pelayanan Prima yang terbaik dan optimal, mohon doa nya selalu agar kami tetap dan terus beramanah memberikan pelayanan yang terus maksimal. Jangan lupa gunakan hak pilihmu dengan sebaik mungkin pada pesta rakyat tanggal 14 Februari nanti ya. Salam Sehat. (PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 776432 user
  • IP address : 44.210.149.218
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU