
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

Bondowoso - Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.
Sesuai dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
Meskipun akreditasi rumah sakit telah berlangsung sejak tahun 1995 dengan berbasis pelayanan, yaitu 5 pelayanan, 12 pelayanan dan 16 pelayanan, namun dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta makin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai mutu pelayanan kesehatan, maka dianggap perlu dilakukannya perubahan yang bermakna terhadap mutu rumah sakit di Indonesia.
Perubahan tersebut tentunya harus diikuti dengan pembaharuan standar akreditasi rumah sakit yang lebih berkualitas dan menuju standar Internasional. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI khususnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan memilih dan menetapkan sistem akreditasi yang mengacu pada Joint Commission International (JCI). Standar akreditasi ini selain sebagian besar mengacu pada sistem JCI, juga dilengkapi dengan muatan lokal berupa program prioritas nasional yang berupa program Millenium Development Goals (MDG’s) meliputi PONEK, HIV dan TB DOTS dan standar-standar yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.
Target yang telah direncanakan pada akhir tahun 2011 hampir mencapai 60% dan diharapkan pada tahun 2014 target Kementerian Kesehatan RI terhadap akreditasi rumah sakit ini diharapkan mencapai 90%.
Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka peningkatan mutu tersebut maka diperlukan suatu standar yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh rumah sakit dan stake holder terkait dalam melaksanakan pelayanan di rumah sakit melalui proses akreditasi. Disamping itu sistem akreditasi yang pernah dilaksanakan sejak tahun 1995 dianggap perlu untuk dilakukan perubahan mengingat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dibutuhkannya standar akreditasi rumah sakit ini.
Perubahan tersebut menyebabkan ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit menuju standar Internasional. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memilih akreditasi dengan sistem Joint Commission International (JCI) karena lembaga akreditasi tersebut merupakan badan yang pertama kali terakreditasi oleh International Standart Quality (ISQua) selaku penilai lembaga akreditasi.
Standar ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit.

- Pengumuman Hasil Test Psikologi dan Skill Test
- Pengumumuan hasil seleksi kelengkapan administrasi TENAGA COVID 19
- PERJANJIAN KERJA & LAKIP
- Pengumuman Hasil Test Wawancara untuk Rekrutment Karyawan RSU dr. H. KOESNADI
- LAKIP 2016
- RSDK : Kami Mohon Maaf atas Keterlambatan Pelayanan
- Pendaftaran Online untuk calon P3K di RSU dr.H.Koesnadi Bondowoso
- Pengumuman Perekrutan Pegawai di RSU Dr. H. KOESNADI BONDOWOSO 2017
- Pengumumuan Kelulusan Rekrutmen TENAGA COVID 19
- RSDK mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1440 H
- Pengumumuan Peserta Yang lolos Skill Test
- SKRINING KESEHATAN COVID-19
- Pelaksanaan koreksi Tes Tulis
- Sampaikan Keluhan Dengan Jujur
- Hari Kanker sedunia 4 Februari 2022
- Pengumuman Perekrutan Pegawai di RSU Dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
- Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Calon Jamaah Haji 2020/2021
- Dokter dan Perawat Bedah Saraf Ramah, Pasien Puas
- Kunjungan Putra Putri Beserta Cicit Dari Pendiri RSU Dr. H. Koesnadi BONDOWOSO
- Pengumuman Perekrutan Radiografer dan Dokter Spesialis di RSU Dr. H. KOESNADI BONDOWOSO
- Dikunjungi oleh : 306269 user
- IP address : 18.232.59.38
- OS : Unknown Platform
- Browser :