
dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038

Bondowoso - Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.
Sesuai dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
Meskipun akreditasi rumah sakit telah berlangsung sejak tahun 1995 dengan berbasis pelayanan, yaitu 5 pelayanan, 12 pelayanan dan 16 pelayanan, namun dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta makin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai mutu pelayanan kesehatan, maka dianggap perlu dilakukannya perubahan yang bermakna terhadap mutu rumah sakit di Indonesia.
Perubahan tersebut tentunya harus diikuti dengan pembaharuan standar akreditasi rumah sakit yang lebih berkualitas dan menuju standar Internasional. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI khususnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan memilih dan menetapkan sistem akreditasi yang mengacu pada Joint Commission International (JCI). Standar akreditasi ini selain sebagian besar mengacu pada sistem JCI, juga dilengkapi dengan muatan lokal berupa program prioritas nasional yang berupa program Millenium Development Goals (MDG’s) meliputi PONEK, HIV dan TB DOTS dan standar-standar yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.
Target yang telah direncanakan pada akhir tahun 2011 hampir mencapai 60% dan diharapkan pada tahun 2014 target Kementerian Kesehatan RI terhadap akreditasi rumah sakit ini diharapkan mencapai 90%.
Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka peningkatan mutu tersebut maka diperlukan suatu standar yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh rumah sakit dan stake holder terkait dalam melaksanakan pelayanan di rumah sakit melalui proses akreditasi. Disamping itu sistem akreditasi yang pernah dilaksanakan sejak tahun 1995 dianggap perlu untuk dilakukan perubahan mengingat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dibutuhkannya standar akreditasi rumah sakit ini.
Perubahan tersebut menyebabkan ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit menuju standar Internasional. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memilih akreditasi dengan sistem Joint Commission International (JCI) karena lembaga akreditasi tersebut merupakan badan yang pertama kali terakreditasi oleh International Standart Quality (ISQua) selaku penilai lembaga akreditasi.
Standar ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit.

- Himbau Tingkatkan Kinerja & Kedisiplinan, RSDK Siap Melesat Dalam Melayani Masyarakat
- Sambut Tahun 2024 Dengan Tingkatkan Service Excellent Untuk Kepuasan Maksimal Dari Masyarakat
- Edukasi Kesehatan Pada Pasien Luka Kanker
- RSDK Sekilas Info Tarif Layanan Pemeriksaan Kesehatan atau MCU (Medical Check Up)
- Sosialisasi Pencegahan Infark Miokard Akut, Yuk Cegah PTM Dengan Pola Hidup Sehat
- Halo Apoteker RSDK Raih Terbaik 2 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Kabupaten Bondowoso Tahun 2024
- Apel Pagi Rutin, RSDK Berkomitmen Berikan Layanan Terbaik Walaupun Liburan Panjang Lebaran Datang
- Peringati Hari Bidan Nasional, RSDK Adakan Siaran Radio Terkait Pelayanan Kebidanan
- Apel Pagi Sebagai Sarana Melatih Kedisiplinan Dan Tanggung Jawab Karyawan RSDK
- RSDK Terus Dukung Upaya Percepatan Pencapaian Vaksinasi Dosis Keempat COVID-19
- Yel-Yel Baru, Semangat Baru Hadapi Re-Akreditasi
- Kegiatan Pembinaan Wilayah Jejaring Rujukan RSDK-Dinkes Upayakan Percepatan Penurunan AKI dan AKB
- Pelayanan Kegawatdaruratan RSDK, Selalu Terdepan Dalam Menangani Keadaan Darurat
- RSDK Turut Serta Dalam Komando Pemkab Bondowoso X KODIM 0822 Dalam Peduli Palestina
- 23 Mahasiswa Dan 6 Pelajar Jalani Orientasi Umum Serta Skill Tes Di RSDK
- Peringatan Hari Demam Berdarah ASEAN 2022
- Peresmian Pelayanan TBC RO & Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Dinkes Provinsi-RSDK Berjalan Lanc
- Edukasi dan Sharing Kesehatan di Pondok Pesantren Sayyid Muhammad Alawi Al-Maliki
- Kotak Saran RSDK, Fasilitas Layanan Terpadu Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pelayanan Publik
- Terimakasih Kepada Para Mudhahhy Idul Adha
- Dikunjungi oleh : 993317 user
- IP address : 216.73.216.98
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0