dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
- (0332) 421710
- (0332) 421974
- (0332) 422038
Bondowoso - Akreditasi Rumah Sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah pada manajemen rumah sakit, karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Adapun tujuan akreditasi rumah sakit adalah meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, sehingga sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia yang semakin selektif dan berhak mendapatkan pelayanan yang bermutu. Dengan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan dapat mengurangi minat masyarakat untuk berobat keluar negeri.
Sesuai dengan Undang-undang No.44 Tahun 2009, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
Meskipun akreditasi rumah sakit telah berlangsung sejak tahun 1995 dengan berbasis pelayanan, yaitu 5 pelayanan, 12 pelayanan dan 16 pelayanan, namun dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta makin kritisnya masyarakat Indonesia dalam menilai mutu pelayanan kesehatan, maka dianggap perlu dilakukannya perubahan yang bermakna terhadap mutu rumah sakit di Indonesia.
Perubahan tersebut tentunya harus diikuti dengan pembaharuan standar akreditasi rumah sakit yang lebih berkualitas dan menuju standar Internasional. Dalam hal ini Kementerian Kesehatan RI khususnya Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan memilih dan menetapkan sistem akreditasi yang mengacu pada Joint Commission International (JCI). Standar akreditasi ini selain sebagian besar mengacu pada sistem JCI, juga dilengkapi dengan muatan lokal berupa program prioritas nasional yang berupa program Millenium Development Goals (MDG’s) meliputi PONEK, HIV dan TB DOTS dan standar-standar yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.
Target yang telah direncanakan pada akhir tahun 2011 hampir mencapai 60% dan diharapkan pada tahun 2014 target Kementerian Kesehatan RI terhadap akreditasi rumah sakit ini diharapkan mencapai 90%.
Standar akreditasi rumah sakit disusun sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit dan menjalankan amanah Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit yang mewajibkan rumah sakit untuk melaksanakan akreditasi dalam rangka peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit minimal dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sekali.
Dalam rangka peningkatan mutu tersebut maka diperlukan suatu standar yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh rumah sakit dan stake holder terkait dalam melaksanakan pelayanan di rumah sakit melalui proses akreditasi. Disamping itu sistem akreditasi yang pernah dilaksanakan sejak tahun 1995 dianggap perlu untuk dilakukan perubahan mengingat berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga dibutuhkannya standar akreditasi rumah sakit ini.
Perubahan tersebut menyebabkan ditetapkannya kebijakan akreditasi rumah sakit menuju standar Internasional. Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan memilih akreditasi dengan sistem Joint Commission International (JCI) karena lembaga akreditasi tersebut merupakan badan yang pertama kali terakreditasi oleh International Standart Quality (ISQua) selaku penilai lembaga akreditasi.
Standar ini akan dievaluasi kembali dan akan dilakukan perbaikan bila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai lagi dengan kondisi di rumah sakit.
- Penyerahan Piala Atas Prestasi Sepuluh Peserta Terbaik Inovasi Pelayanan Publik RSDK
- Keberhasilan Pembedahan Appendicitis Menggunakan Bedah Laparoskopi Di RSDK
- RSDK-POLSEK: Ayo Sukseskan Percepatan Vaksinasi COVID-19
- Jadwal Praktek Dokter Spesialis Bulan Oktober, Simak dan Cari Tau Jadwal Dokter Favoritmu
- RSDK Berbagi: Tips Sehat dan Bugar Selama Lebaran dengan Gizi Seimbang
- Pengumuman Hasil Test Tulis dan Skill Test 2017
- Sambut Harjabo Ke-204, Pegawai RSDK Kompak Kenakan Pakaian Pahlawan Pejuang Kemerdekaan
- Memperingati Hari Ginjal Sedunia Rsdk Adakan Penyuluhan Dan Pemeriksaan Gratis Di Car Free Day
- Pelayanan Kegawatdaruratan RSDK, Selalu Terdepan Dalam Menangani Keadaan Darurat
- Rayakan Hari Tuberkulosis Sedunia, Poli Paru Adakan Edukasi Tentang TOSS TB
- Dokter dan Perawat Bedah Saraf Ramah, Pasien Puas
- Anggrek Lambang Kesabaran & Kemewahan, Paviliun Anggrek Simbolkan Layanan Prima Fasilitas Lengkap
- Tandatangani Dan Ikrarkan Pakta Integritas, RSDK Mantap Untuk Tunjukkan Netralitas
- Simbolis Pengharapan Hal Baik Dan Rasa Syukur, RSDK Sajikan Nasi Kuning Untuk Karyawan
- Perhatikan Cuaca Ekstrem Hantam Jawa Timur, RSDK Adakan Penyuluhan Pencegahan Penyakit Menular
- Selamat Ulang Tahun Direktur RSDK dr. Yus Priyatna A., Sp.P.FISR
- Mobilisasi Dini Pasca Operasi Caesar, Yuk Bantu Ibu Agar Cepat Pulih
- INDEK KEPUASAN MASYARAKAT TRIWULAN I TAHUN 2018
- PESERTA YANG LOLOS SKILL TEST BESERTA JADWAL UNTUK UJIAN PSIKOLOGI
- Bimbingan Teknis Pembinaan Kepegawaian Menuju ASN BerAKHLAK
- Dikunjungi oleh : 623606 user
- IP address : 3.145.130.31
- OS : Unknown Platform
- Browser : Mozilla 5.0