large image
DIREKTUR RUMAH SAKIT

dr. Yus Priatna A, Sp. P
NIP. 19771002 200604 1 066
ALUR PENDAFTARAN ONLINE POLI PSIKIATRI/ JIWA
Maklumat Pelayanan
Mobile JKN
Alur Pendaftaran Rawat Jalan
Jadwal Dokter
MAMA ASI (Media Informasi dan Edukasi Pasien Pskiatri) >>> bit.ly/MAMA_ASI
Layanan Pengaduan
Nomer Informasi
CALL CENTER IGD
  • (0332) 421710
  • (0332) 421974
  • (0332) 422038
KRITIK DAN SARAN
Maksimalkan Penanganan Pengaduan Dengan Layanan Kotak Saran RSDK
Kategori Berita | Diposting pada : 2024-04-26 -|- 09:53:00 oleh Admin

RSDK hari ini. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan public. Dalam pelaksanaan pelayanan publik harus berdasarkan standar pelayanan sebagai tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik. Selain itu, pengaturan mengenai pelayanan publik bertujuan untuk



  1. Terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik;

  2. Terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik;

  3. Terpenuhinya penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

  4. Terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam penyelengaaran pelayanan publik.


 kotak saran pengaduan aprl24


Ruang lingkup pelayanan publik meliputi pelayanan barang publik dan jasa publik serta pelayanan administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan penyelenggaraan pelayanan public sendiri meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat dan pelayanan konsultasi. Jadi dapat disimpulkan jika pelayanan public berada pada bidang pendidikan, pengajaran, pekerjaan dan usaha, tempat tinggal, komunikasi dan informasi, lingkungan hidup, kesehatan, jaminan sosial, energi, perbankan, perhubungan, sumber daya alam, pariwisata, dan sektor strategis lainnya. Melihat kategori ruang lingkup ini, dapat disimpulkan bahwa Rumah Sakit (RS) sebagai tempat pemberi pelayanan kesehatan merupakan tempat salah satu contoh penyelenggara pelayanan publik.


Dalam pemenuhan hak masyarakat akan pelayanan publik yang optimal serta peningkatan kualitas mutu pelayanan yang diberikan, maka setiap tempat pemberi layanan publik diwajibkan untuk menentukan standar pelayanan terkait agar layanan yang ada tercipta secara berkualitas, efektif dan efisien. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan, di antaranya adalah dengan melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan yang dilakukan secara berkala. Cara yang dapat dilakukan antara lain:



  1. Mendapatkan umpan balik dari pelanggan

  2. Melakukan evaluasi secara rutin

  3. Peningkatan seluruh aspek sarana dan prasarana hingga tenaga SDM yang ada


 kotak saran pengaduan aprl24a


Mendapat umpan balik dari pelanggan atau pasien di Rumah Sakit (RS) dapat dilakukan dengan banyak cara seperti pemanfaatan kotan saran, survei kepuasan pasien, follow up kepada pasien setelah memberikan pelayanan, pemanfaatan fitur nomer layanan informasi dan pengaduan hingga memanfaatkan teknologi untuk memantau perkembangan menggunakan layanan website, google analytics, hingga sosial media. Bagi RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK), umpan balik merupakan sarana peningkatan mutu pelayanan yang akurat dan terpercaya. Oleh karenanya, seluruh umpan balik yang ada dikelola dengan baik dan terstruktur rapi (26/4/2024).


 kotak saran pengaduan aprl24b


Salah satu fasilitas layanan umpan balik yang dapat dimanfaatkan di seluruh penjuru RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) yaitu kotak saran. Kotak saran adalah suatu fasilitas yang digunakan untuk mengumpulkan keluhan, kritik, atau saran yang ditulis di secarik kertas oleh pelanggan, anggota suatu lembaga, atau masyarakat umum. Kotak saran bertujuan untuk menangani pengaduan, pemrosesan respon atas pengaduan tersebut, umpan balik dan laporan penanganan pengaduan yang di sampaikan melalui kotak saran yang ada (selat-buleleng.desa.id). Melalui kotak saran, pasien maupun keluarga pasien selaku masyarakat dapat memberikan aspirasi mereka baik berupa kritikan atau masukan terhadap kinerja dari petugas di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) yang nantinya dapat menjadikan aspirasi tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja pelayanan publik di RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Selain itu pemasangan kotak saran ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No.76 Tahun 2013 Tentang pengaduan layanan publik serta Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanan publik.


Kotak saran RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) tersebar di Instalasi Rawat Inap, Instalasi Rawat Jalan hingga Instalasi Gawat Darurat. Total kotak saran diperkirakan berjumlah 22 buah hingga lebih. Titik lokasi berada di Poli saraf, Poli bedah umum, Poli rehab medik (2 buah), Poli jantung, Poli dalam, Poli paru, Rengganis atas, Rengganis bawah, Radiologi, Dahlia kelas 3 (2 buah), Dahlia kantor, Kemoterapi, Patologi Anatomi, Bougenvile atas, Bougenvile bawah, Bougenvile kelas 1, ICCU, SMF, Melati (2 buah), Seruni hingga Rawat gabung. Pengecekan kotak saran dilakukan setiap hari oleh petugas yang bersangkutan. Nantinya temuan dari kotak saran akan ditangani segera ke bagian, unit hingga tenaga yang bersangkutan. Temuan dalam kotak saran dapat berupa masukan atau saran, kritikan hingga pengaduan maupun harapan untuk peningkatan mutu pelayanan kedepannya. Adanya penyediaan kotak saran ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat pasien maupun keluarga pasien selaku masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam setiap kebijakan publik dan lebih mengorganisir layanan kesehatan menjadi lebih efisien. Selain itu, melalui aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut, RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja mereka sehingga lebih berkualitas dan menghindarkan dari budaya pemerintah yang anti kritik. Dengan kinerja yang berkualitas akan berdampak pula terhadap percepatan pencapaian visi utama “Terwujudnya Rumah Sakit (RS) yang terpercaya dan bermartabat dengan pelayanan kesehatan yang bermutu” menjadi lebih baik.


 kotak saran pengaduan aprl24c


RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK) akan terus berbenah memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat. Terimakasih atas kepercayaan, dukungan, saran dan kritikan yang membangun kepada kami. Jangan lupa maksimalkan efektivitas penyampaian aspirasi anda dalam percepatan peningkatan kualitas mutu pelayanan kami melalui layanan kotak saran ataupun layanan pengaduan yang telah tersebar di lingkungan RSUD dr. H. Koesnadi (RSDK). Salam Sehat. (PKRS/SWILING)

Baca Juga Berita Lainnya
Poling

Bagaimana pelayanan RSU Dr. H. Koesnadi Bondowoso...?

Sangat Baik
Tidak Baik
Cukup
Kurang

Lihat Hasil Polling
Zona Integritas RSU dr. H. KOESNADI Bondowoso

Alur Pendaftaran RWJ

TRAILER ACARA K3RS RSUD dr. H. KOESNADI

Acara K3RS "Sosialisai Program Manajemen Fasilitas dan Kesehatan"

HIMBAUAN PENERAPAN 6 M

TRAILER ATP (Anjungan Transfer Pengetahuan)

STATISTIK PENGUNJUNG
  • Dikunjungi oleh : 735071 user
  • IP address : 44.222.82.133
  • OS : Unknown Platform
  • Browser :
GALERI KEGIATAN TERBARU